PSBB Masa Transisi DKI Jakarta : Dari Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Hingga Pemberlakuan Ganjil Genap Pusat Perbelanjaan

Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan siang tadi (Kamis, 5 Juni 2020), bersama Wakil Gubernur A. Riza Patria, melakukan konferensi pers secara online melalui youtube dan FB resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengemukakan bahwa setelah memperhatikan berbagai data, dan masukan para pakar, dengan berakhirnya pemberlakukan PSBB pada hari ini 4 Juni 2020, maka selanjutnya akan diberlakukan sejumlah pelonggaran dalam ketentuan PSBB.

Ketentuan penanganan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, dengan pelonggaran disejumlah bidang, dinyatakan Gubernur Anies, mulai besok (Jumat, 5 Juni 2020) resmi diberlakukan PSBB Masa Transisi menuju DKI Jakarta Aman, Sehat, dan Produktif.

Berikut ringkasan redaksi dari keterangan pemberlakuan PSBB Masa Transisi, sebagaimana dijelaskan Gubernur Anies siang tadi :

-PSBB Masa Transisi fase 1 mulai berlaku besok 5 Juni, akan dievaluasi pada akhir Juni 2020, bila dalam rentang periode tersebut terjadi peningkatan angka penderita Covid, maka PSBB Masa Transisi dihentikan, dan akan diterapkan kembali PSBB.
-PSBB Masa Transisi tetap memberlakukan ketentuan protokol kesehatan.
-Rumah Ibadah sudah dapat dibuka mulai besok 5 Juni, namun hanya untuk ibadah rutin, dengan kapasitas daya tampung 50 % dari kapasitas normal, dan sebelum digunakan, terlebih dulu dilakukan penyemprotan disinfektan. Khusus masjid/mushalla, sajadah dibawa masing-masing jamaah, tidak diperkenankan menitipkan alas kaki, mereka harus membawa sendiri wadah menyimpan alas kaki. Rumah ibadah dibuka satu jam sebelum jadwal ibadah, dan ditutup kembali satu jam setelah ibadah.
-Kantor/tempat usaha/toko/ritel (non indoor mall) sudah bisa buka pada Senin 8 Juni, dengan ketentuan kapasitas pegawai/pekerja 50%, sistem shift jeda 2 jam (misal ilustrasi : shift 1 – masuk kantor jam 7-11, shift 2 – masuk jam 9-12.30).
-Restoran/rumah makan (non indoor mall) bisa buka mulai 8 Juni (kapasitas daya tampung pelanggan 50%).
-Pusat perbelanjaan/Mall/Pasar non pangan bisa buka mulai 15 Juni.
-Taman Rekreasi indoor/outdoor mulai buka sabtu/minggu 20/21 Juni.
-Kegiatan Sosial Budaya, Olahraga outdoor mulai dibuka besok 5 Juni.
-Perpustakaan, Museum, Galeri, RPTRA, pantai mulai dibuka 8 Juni.
-Tempat pendidikan (TK/PAUD, Sekolah, kampus, kursus, dsb) belum boleh buka, akan menunggu evaluasi Masa Transisi fase 1, bila evaluasi fase 1 dinyatakan berjalan baik, maka akan dilanjutkan Masa Transisi fase 2, pada fase 2 inilah nanti, akan diberlakukan pelonggaran lebih luas lagi, termasuk kemungkinan pembukaan tempat pendidikan.

PSBB Masa Transisi tetap menerapkan prinsip protokol kesehatan, yakni : jaga jarak aman minimal 1 meter, kapasitas orang dalam ruangan 50% dari kapasitas normal, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Bila tidak mengenakan masker akan dikenakan denda 250 ribu rupiah.

Ketentuan PSBB Masa Transisi untuk mobilitas penduduk, kendaraan pribadi (mobil dan motor) dapat digunakan dengan kapasitas penumpang normal, dengan ketentuan dipergunakan oleh mereka yang masih satu keluarga, selain itu, diterapkan protokol PSBB, yakni kapasitas 50%.

Moda transportasi publik, seperti MRT dan busway, dijelaskan Gubernur Anies, jam operasional akan kembali normal, namun tetap dengan penerapan protokol Covid-19.

Pemberlakuan ganjil-genap yang sebelumnya diterapkan dalam pengaturan arus lalulintas jalan raya, kini dalam PSBB Masa Transisi fase 1, pengaturan ganjil-genap diterapkan pada pasar/pusat perbelanjaan, yakni pengaturan kapasitas 50% pedagang, dengan mengatur kios/gerai bernomer angka ganjil akan buka pada tanggal-tanggal angka ganjil, demikian juga dengan yang angka genap, akan buka pada tanggal-tanggal angka genap.

Namun demikian, Anie mengemukakan masih ada 66 RW yang harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta.

“Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda” ujar Anies.

Lebih lanjut Anies mengungkapkan bahwa ada 66 RW yang perlu penanganan khusus. “Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4% dari seluruh total RW. yang 97,6% Alhamdulillah relatif terkendali,” jelas Anies.

Berikut daftar 66 RW yang masih perlu penanganan khusus :

Jakarta Barat (15)
Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW

Jakarta Pusat (15)
Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 2 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1 RW

Jakarta Selatan (3)
Lebak Bulus 1 RW
Pondok Labu 1 RW
Kalibata 1 RW

Jakarta Utara (15)
Penjaringan 2 RW
Sunter Agung 1 RW
Lagoa 1 RW
Rawa Badak Selatan 1 RW
Cilincing 1 RW
Semper Barat 1 RW
Sukapura 1 RW
Pademangan Barat 6 RW
Kelapa Gading Barat 1 RW

Jakarta Timur (15)
Utan Kayu Selatan 1 RW
Palmeriam 1 RW
Bidara Cina 1 RW
Cipinang Besar Selatan 1 RW
Cipinang Muara 2 RW
Kampung Tengah 3 RW
Pondok Bambu 1 RW
Malaka Sari 2 RW
Malaka Jaya 2 RW
Pinang Ranti 1 RW

Kepulauan Seribu (3)
Pulau Kelapa 1 RW
Pulau Tidung 2 RW. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*