
Media Trans – Badan Narkotika Nasional pada 13 Juni 2020, berhasil membekuk upaya penyelundupan narkoba didaerah Provinsi Riau, yakni Bagansiapiapi dan Dumai. Penyelundupan narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya peredaran yang dilakukan jaringan sindikat internasional melalui jalur laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan BNN dari operasi di Bagansiapiapi dan Dumai, seberat ±50 Kg, kasus upaya peredaran dengan modus serah terima ditengah laut tersebut, berhasil dibongkar BNN berkat kerjasama yang baik dengan jajaran Bea Cukai.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba ke daerah Bagansiapiapi dan Dumai, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan dengan intensif. Pada tanggal 13 Juni 2020, tim gabungan BNN RI mengamankan 2 orang tersangka, yang sedang melintas di depan hotel yang berlokasi di Jalan Pahlawan Bagansiapiapi, Provinsi Riau. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat ±20 kg.
Sementara itu, di waktu yang bersamaan, tim lainnya yang terdiri dari anggota BNN dengan Bea Cukai berhasil menangkap dua tersangka di Kawasan perairan Tanjung Leban Dumai, Provinsi Riau. Dari pelaku, sabu seberat ±30 kg berhasil disita.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Arman Depari mengatakan, narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan.
“Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah Gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan untuk diedarkan di daerah Pekanbaru,” imbuh Deputi Pemberantasan melalui keterangan persnya, sebagaimana dirilis laman situs BNN.go.id 15 Juni 2020.
Dari jaringan yang berhasil dibekuk tersebut. BNN menyita sabu dengan total ±50 kg, berserta satu unit mobil Daihatsu Feroza, dan satu unit kapal nelayan penangkap ikan serta peralatan melaut.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (DED)
Be the first to comment