Media Trans – Pemerintah telah memutuskan menaikan anggaran dana desa, meningkat 1,1%, hal ini disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menteri Abdul Halim menyampaikan alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp. 72 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 71,2 triliun, demikian diberitakan detik.com Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, Dr. Badikenita Puteri Sitepu, SE., M.Si DPD RI asal Dapil Sumatera Utara, Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI, saat berbicara dalam KADES IWAN (Kajian Desa bersama Iwan Soelasno), Selasa 15 September 2020, mengemukakan bahwa dana desa yang telah dialokasikan pemerintah, sebesar 800 trilyun rupiah, ini jumlah yang sangat besar ujar Senator yang akrab disapa Puteri.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan negara tahun 2019, yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan, ternyata ada sekitar 800 trilyun yang dialokasikan untuk dana desa, ini sebenarnya besar sekali” ungkap Puteri.
KADES IWAN, Kajian Desa bersama Iwan Soelasno, pada Selasa 15 September 2020, mengangkat topik “RUU BUMDes, Untuk Apa?”, dengan narasumber Dr. Badikenita Puteri Sitepu, SE., M.Si (Ketua PPU DPD RI), dan Ahmad Muqowam, S.Sos, adalah tayangan perdana kerjasama TV Desa, dengan Desapedia.id yang didirikan dan dipimpin Iwan Soelasno. KADES IWAN dapat diikuti via youtube channel TV Desa.
Menteri Desa melanjutkan, pihaknya akan segara menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa, ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum–sebelumnya.
Abdul Halim meminta Kepala Desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut. Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.
“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskin, desa tanpa kelaparan,” kata Menteri Abdul Halim dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, rilis desapedia.id Rabu (16/09/2020).
Menurutnya, dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
Kemendes, kata Menteri Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Lebih lanjut, Menteri Abdul Halim mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
“Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan,” pungkas Menteri Abdul Halim.
Puteri menambahkan bahwa dana desa berkaitan dengan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Saat ini DPD RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang BUM Desa, melalui Panitia Perancang UU DPD RI yang diketuai Puteri.
“Apabila nanti tidak ada dana desa, bagaimana dengan pendanaan BUM Desa ini ya? Tidak ada berkelanjutan. BUM Desa ini penting, karena bertujuan sebagai wadah yang menghimpun ekonomi pedesaan, mempercepat pembangunan, menjadi lembaga ekonomi pedesaan yang mendorong dan menyaring segala bentuk investasi yang masuk ke desa, juga menyelenggarakan dan mengembangkan usaha, yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berdasarkan potensi desa” tandas Puteri yang saat ini sudah menjadi Senator dua periode dari dapil Sumatera Utara. (DED)
Be the first to comment