MPH PGI : SKB 3 Menteri Momentum Politik Menggelorakan Gerakan Kembali ke Konstitusi

Media Trans – Keputusan pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri telah memicu polemik.

Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia melaporkan lebih dari 60 peraturan daerah yang memaksa perempuan untuk berjilbab sejak 2001, tulis voaindonesia.com.

Aturan serupa juga diberlakukan di hampir 300 ribu sekolah negeri di 24 provinsi terutama yang berpenduduk mayoritas muslim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah mendapat dukungan dari ratusan organisasi. Kendati demikian, ia menyebut pelaksanaan keputusan tersebut tidak akan mudah di sekolah-sekolah karena sebagian besar sekolah itu tidak di bawah Kemendikbud, melainkan pemerintah daerah.

“Kalaupun ada sanksi itu akan rumit karena perbedaan otonomi daerah dimana sekolah-sekolah di bawahnya pemerintah daerah. Mungkin kalau universitas lebih mudah karena di bawah pemerintah,” jelas Nadiem dalam voaindonesia.com Jumat (19/3/2021).

Polemik tidak sekedar terbitnya SKB 3 Menteri tersebut, tetapi juga mengenai ketentuan sanksinya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi SKB tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri. Salah satu yang disoroti MUI adalah sanksi yang terdapat dalam SKB tersebut.

Sementara itu, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH PGI) menyambut dan mendukung diterbitkannya SKB 3 Menteri ini, serta mendorong semua pemangku kebijakan yang bergerak di sektor pendidikan umum, untuk mengimplementasikannya.

Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty, dalam keterangan medianya pada Jumat (19 Maret 2021), yang diterima mediatransformasi.com, menjelaskan MPH PGI mendorong semua pihak untuk menjadikan SKB sebagai pedoman untuk mengembangkan toleransi sejak dini di sekolah.

“Kami menyambut dan mengapresiasi SKB 3 Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri” ujar Pdt Jacky.

Lebih lanjut Pdt. Jacky mengemukakan bahwa, negara ini dibangun dan berdiri kokoh di atas konstitusinya, bukan berdasarkan etnis, agama, dan golongan tertentu.

“Sikap 3 Menteri mensignalkan kepastian kehadiran negara yang telah dimandatkan oleh semua golongan untuk menjamin tegaknya konstitusi. Ini tindakan politik dengan nyali politik yang besar, mengingat polarisasi bangsa dan politisasi identitas berdasarkan agama maupun etnis pada dua dekade terakhir ini telah menyentuh level yang mengkhawatirkan” terang Pdt Jacky.

Ironisnya fenomena ini telah juga menginfiltrasi dunia pendidikan umum yang seharusnya menjadi benteng paling kokoh dan netral untuk membangun karakter bangsa. Implikasinya serius karena secara tak langsung menyuburkan sikap-sikap intoleran, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap siswa dan tenaga pendidik yang berbeda, tandas Pdt. Jacky.

Lebih jauh menurut Sekum PGI, SKB 3 Menteri ini menjadi momentum politik sekaligus sosial untuk menggelorakan Gerakan Kembali ke Konstitusi, kembali ke rumah Indonesia yang hanya bisa tegak berdiri ketika keberagaman dihidupi dan dirayakan.

“Setelah secara internal kami dari PGI mencermati SKB 3 Menteri ini, maka kami menyatakan dukungan bagi terbitnya SKB 3 Menteri, sekaligus dukungan terhadap implementasinya,” tegas Pdt Jacky.

SKB yang dikeluarkan Mendikbud, Mendagri dan Menag berisi 6 keputusan, yang di antaranya mengatur, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Salah satunya menyebutkan tanpa kekhasan agama tertentu; atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga, pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut, pungkas keterangan media MPH PGI. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*