Mentri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi, Apresiasi Buku Baru Dr. Dhaniswara K. Harjono Bahas Hukum Bisnis dan UU Cipta Kerja

Media Trans Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau disebut juga sebagai UU Omnibus Law, ditandatangani pemberlakuannya oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 November 2020, beberapa bulan kemudian Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA, akademisi hukum, praktisi hukum bisnis, yang juga pengurus Kamar Dagang dan Industri, serta Senior pada organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menuliskan pemikirannya tentang UU Cipta Kerja, dalam buku berjudul “Hukum Bisnis, Tinjauan Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.

UPT Perpustakaan UKI dan LPPM UKI Press hari ini, Selasa 26 Oktober 2021, bertempat di Grha William Soeryadjaya, mengadakan Bedah Buku karya Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA, yang juga Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), berjudul “Hukum Bisnis, Tinjauan Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.

Hadir sebagai pengulas buku, Dr. Hulman Panjaitan, SH., MH yang juga Dekan FH UKI, dengan pembicara pembuka Mentri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, SE, dan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi, SE, juga dihadiri Wakil Rektor UKI Dr. Wilson Rajagukguk, dan jajaran civitas akademi UKI.

Bedah buku diadakan secara hybrid, diikuti ratusan peserta secara daring via Zoom, mayoritas civitas akademika, praktisi hukum, dan praktisi bisnis.

Mentri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengapresiasi kehadiran buku karya Dr. Dhaniswara K. Harjono yang juga Senior HIPMI.

Bahlil mengapresiasi buku “Hukum Bisnis, Tinjauan Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” yang isinya mengulas tentang undang-undang yang saat pembahasannya penuh dinamika, karena menggabungkan 79 peraturan perundang-undangan yang ada.

UU Omnibus Law memberi banyak kemudahan, dan menjawab kebutuhan pengusaha.

“Pengusaha membutuhkan kepastian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi, empat hal ini ada dalam Online Single Submission (OSS)” ujar Bahlil yang juga mantan Ketum HIPMI.

UU Cipta Kerja mendorong bertumbuhnya pengusaha, khususnya UMKM, karena ketentuan investasi mengharuskan kolaborasi dengan UMKM.

“Saat ini kita punya 3,6% enterpreneur, setidaknya kita perlu 8%, sementara Amerika Serikat dan Singapura mereka punya dua digit jumlah enterpreneurnya” jelas Bahlil.

Diana Dewi Ketum KADIN DKI Jakarta, yang juga CEO PT. Suri Nusantara Jaya, dalam kata sambutannya menyambut baik buku karya Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA yang juga Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta.

“Buku ini adalah salah satu pengetahuan yang diharapkan oleh tidak hanya akademisi, tapi juga para stakeholder terkait” jelas Diana.

Lebih lanjut Diana mengemukakan bahwa “Beliau (Dr. Dhaniswara K. Harjono) adalah panutan kami di KADIN DKI Jakarta. Beliau telah mengembangkan budaya akademi dilingkungan kampus, dengan cara ini saya yakin, perguruan tinggi pada akhirnya dapat melahirkan SDM-SDM unggul untuk dapat membangun Indonesia”.

Dr. Dhaniswara K. Harjono penulis buku “Hukum Bisnis, Tinjauan Terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” memaparkan garis besar isi buku 8 bab tersebut.

Pada bagian awal bukunya, Dhaniswara menyampaikan bahwa seluruh aspek kegiatan bisnis berhubungan dengan hukum dan per Undang-Undang an.

Ruang lingkup hukum bisnis menurut Dhaniswara, aturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan usaha/bisnis, diantaranya meliputi : H.Perj., HOP, HPM, HKI, APS, HI, HPK, H.Pembiayaan, H.Pajak, HPU, H.Kejahatan Bisnis, dan H. Teknologi.

Dhaniswara juga menuliskan tentang perizinan dan investasi dalam Bisnis, dengan perkembangan tekonologi, informasi dan komunikasi, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submisssion (OSS).

Izin Usaha yang diterbitkan Lembaga OSS :
a) Izin Lokasi,
b) Izin Lokasi Perairan,
c) Izin Lingkungan,
d) Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB).

Mengulas konteks UU Omnibus Law, Dhaniswara menyebutkan ada 11 klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni :

  1. Penyederhanaan Perijinan Berusaha
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Kemudahan Proyek Pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi

Sementara tujuan UU Cipta Kerja, Dhaniswara menuliskan sebagai berikut :

  1. Mempercepat Transformasi Ekonomi
  2. Menyeleraskan Kebijakan Pusat-Daerah
  3. Memberi Kemudahan Berusaha
  4. Mengatasi Problem Regulasi Yang Tumpang Tindih.

Dalam bukunya juga, Dhaniswara membahas kepastian hukum penanaman modal bagi investor Indonesia. Kesulitan para investor berinvestasi di Indonesia, antara lain : rumitnya perizinan memulai berusaha, pengadaan lahan yang rigid, sulitnya akses pembiayaan, rumitnya penyelesaian kepailitan, urai Dhaniswara.

Dhaniswara menuliskan juga salah satu ciri perubahan pasal-pasal pada UU Ciptaker adalah sentralisasi kewenangan.

Penyempitan Bidang Usaha Tertutup (ada 6 bidang usaha yg dinyatakan tertutup), tidak meliputi bidang usaha strategis yg menguasai hidup orang banyak (misal air, ketenagalistrikan, telekomunikasi dan persenjataan), lanjut Dhaniswara.

Dr. Hulman Panjaitan, SH., MH dalam ulasannya, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, buku karya Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA merupakan kategori buku referensi.

“Buku ini buku referensi, karena tidak hanya membahas 1 topik, tetapi hukum bisnis keseluruhan” jelas Hulman yang juga Dekan FH UKI.

Hulman mengemukakan bahwa buku yang ditulis Dr. Dhaniswara, tidak hanya memuat tinjauan normatif, tetapi juga penafsiran sejarah, karena menampilkan rancangan-rancangan dalam proses pembahasan sebelum UU disahkan, hal tersebut dikarenakan Dr. Dhaniswara sebagai Rektor yang ditunjuk turut dalam Tim Pembahasan UU Cipta Kerja, pungkas Hulman yang juga turut menjadi Tim Pembahas UU Cipta Kerja bersama Tim dibentuk DPD RI. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*