PPKM Level 3 Diganti PKM Masa NATARU, Berikut Ketentuannya

Media Trans Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah, diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” jelas Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021), demikian dilansir dari kontan.co.id.

Tito menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

KETENTUAN PKM MASA NATARU

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menko Marves Luhut B. Panjaitan dan Mendagri Tito Karnavian, berikut ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masa Natal-Tahun Baru, menggantikan PPKM Level 3 yang batal dilaksanakan :

  • Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  • Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
  • Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  • Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
  • Pengunjung restoran dan pusat perbelanjaan hanya 75 persen.
  • Peserta kegiatan berkumpul 50 maksimal 50 orang.
  • Berlibur atau travelling selama libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi.

Namun lebih lanjut, aturan pemberlakuan PKM Masa NATARU menunggu terbitnya Instruksi Mendagri. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*