Media Trans – Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bernamakan Nusantara, belum genap satu bulan sejak disahkan DPR RI, bahkan juga belum mendapatkan penomoran dari pemerintah, kini ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah tokoh bernaung dalam wadah bernamakan Poros Nasional Kedaulatan Nasional (PNKN), yang dikoordinir Marwan Batubara, pada 2 Februari 2022, telah mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK, gugatan yang diajukan berupa gugatan formil, yang nantinya akan disusul gugatan materiil, demikian dilaporkan liputan6.com
Gugatan PNKN
Koordinator PNKN Marwan Batubara Mengemukakan alasan mengajukan gugatan.
“Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan,” ujar Marwan kepada media di gedung MK, Jakarta.
Marwan lebih lanjut menjelaskan, menggugat undang-undang yang baru disahkan pada 18 Januari 2022, karena menganggap pemerintah dan DPR melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN.
“Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang,” jelas Marwan.
“Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP atau Perpres,” tandas Marwan.
PNKN menurut Marwan, melihat UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Kemudian soal naskah akademiknya, yang juga dianggappnya sempat menuai permasalahan.
Marwan juga berpendapat, UU IKN saat ini belum dibutuhkan, karena sekarang tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.
“Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang. Mungkin akhir tahun ini akan ada hutang sampai Rp7 ribu triliun, bayar bunga utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp 400 triliun,” tegas Marwan.
PNKN saat ini berisikan sejumlah purnawirawan Jenderal TNI, diantaranya Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen Soenarko, Letjen Yayat Sudrajat, dan Letjen Suharto. Selain itu, juga tokoh-tokoh lain diantaranya Marwan Batubara, Agung Mozin, Neno Warisman, dan Syamsul Balda.
5 Alasan Gugatan UU IKN
Gugatan PNKN terhadap UU IKN ke MK, disampaikan Marwan Batubara sebagai Koordinator, yang juga didukung eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, setidaknya ada lima alasan mengapa UU IKN inkonstitusional, demikian diberitakan bisnis.com.
Kelima alasan gugatan tersebut adalah : bertentangan dengan asas kejelasan tujuan; bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Selain itu pemohon juga beralih bahwa UU IKN bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan; bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; serta bertentangan dengan asas keterbukaan.
Tanggapan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membenarkan adanya gugatan UU IKN ini, demikian dilaporkan Insight.kontan.co.id.
Gugatan PNKN tersebut bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
“Sudah, permohonan juga sudah diunggah ke website mkri.id,” jelas Fajar.
Prof Din Syamsuddin Akan Gugat UU IKN
Pihak yang menggugat UU IKN, ternyata tidak hanya PNKN yang berisikan purnawirawan Jendral TNI dan sejumlah aktivis, tetapi juga Din Syamsuddin mantan Utusan Khusus Presiden Joko Widodo untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban.
Din mengatakan gugatan akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Komite terdiri dari belasan aktivis, akademisi dan anggota ormas, demikian dirilis cnnindonesia.com.
“Kami memilih waktu setelah UU IKN diundangkan atau masuk ke dalam lembaran negara,” kata Din kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/2).
Mereka yang tergabung dalam Komite Penegak Konstitusi antara lain, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Didin Damanhuri, Muhammad Said Didu, Muhammad Fadhil Hasan, Widi Pratikto, Daniel Rasyid, Anthony Budiawan dan Sabriati Aziz. Lalu, terdapat nama Marfuah Mustofa, Syeh Abubakar dan Hatta Taliwang. (DED)
Be the first to comment