Media Trans – KADIN Kalimantan Timur mengapresiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, dan tidak membeli barang-barang impor, demikian keterangan Ketua Umum KADIN Kaltim, Donna Farouk, dalam IG@donnafarouk merespon Rakor, Monitoring, Evaluasi & Sosialisasi dalam rangka percepatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan koperasi, yang dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi.
Disampaikan Wagub Hadi bahwa Kalimantan Timur, sejatinya telah memenuhi persyaratan minimal penggunaan produk dalam negeri, yaitu mencapai 45% dari total anggaran belanja.
Lebih lanjut Ketum KADIN Kaltim menjelaskan tentang Inpres No 2 Tahun 2022, bahwa Kepala Negara mendorong agar produk-produk lokal dapat segera masuk pada e-katalog lokal yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, Presiden juga mendorong peningkatan kualitas dari produk-produk dalam negeri, agar segera masuk ke dalam e-katalog lokal, dan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah.
Presiden meminta kepada semua Pemprov, mempunyai e-katalog produk lokal mereka masing-masing.
“Diharapkan banyak produk-produk lokal, produk-produk unggulan daerah itu semuanya masuk ke e-katalog, sebab itu akan memacu ekonomi daerah dan dapat membuka lapangan kerja baru di daerah masing-masing” tambah, Ketum KADIN Kaltim Donna Farouk.
KADIN Kaltim Siap Mensukseskan Inpres No 2 Tahun 2022
Ketum KADIN Kaltim Dayang Donna Faroek, menyatakan siap membantu dan mensukseskan program dalam Inpres No 2 Tahun 2022, dan siap mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk terlibat aktif di dalam program tersebut.
“Dalam waktu dekat KADIN Kaltim, akan melakukan pertemuan-pertemuan yang bersifat teknis dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Timur, guna melakukan tindak lanjut dari kegiatan hari ini” tandas Donna Farouk.
“Harapannya KADIN Kaltim bisa menjadi mitra srategis bagi pemerintah dalam mensukseskan program tersebut” ujar Ketum KADIN Kaltim Donna Farouk.
Kerjasama KADIN Kaltim Dengan Pemerintah Australia
Sementara sebelumnya, pada 8 Juli 2022, Ketum KADIN Kaltim Donna Farouk, menerima kunjungan Konsul Jenderal Australia di Makassar, Bronwyn Robbins, yang berkunjung ke KADIN Kaltim.
“Kami banyak membahas seputar peluang-peluang bisnis yang dapat dikerjasamakan Kaltim dan Australia. Australia rencananya akan merevitalisasi hubungan perdagangan dengan Indonesia dan mempromosikan kerja sama dalam bidang iklim, pendidikan, infrastruktur dan energi” demikian disampaikan Konjen Bronwyn.
Bronwyn Robbins memberi informasi kepada para pebisnis di KADIN Kaltim, tentang peluang di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) dan program kerja sama ekonominya.
Sekilas Inpres No 2 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, dikeluarkan pada 30 Maret 2022, tentang “Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah”.
Inpres tersebut merupakan akselerasi implementasi PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Dalam Inpres No 2 Tahun 2022, diintruksikan bagi Kementerian/Lembaga dan Kepala daerah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Inpres No 2 Tahun 2022, juga dimaksudkan mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi.
Dalam Inpres tersebut disebut adanya pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. (DED)
Be the first to comment