Kasus 8 Koperasi Kerugian Senilai 26 Triliun, Begini Tanggapan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi

Media Trans Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, mengeluhkan banyaknya kasus koperasi bermasalah di tanah air. Dalam menyelesaikan perkara ini, tidak ada solusi jangka pendek yang dapat dilakukan pemerintah.

“Mereka minta pemerintah talangi, ballout. Nggak ada skema itu di UU. Jadi, kami nggak bisa. Babak belur lah kita dihajar para anggota yang memang mereka juga saya kasih catatan bukan mau berkoporasi, tapi mereka investor,” jelas Teten, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia ke-76, Rabu (12/7/2023).

Mencuatnya kasus 8 koperasi yang menimbulkan kerugian finansial senilai 26 triliun rupiah, mendapat perhatian dari Diana Dewi, pengusaha yang selama ini concern mendukung pemulihan dan pengembangan UMKM.

Diana Dewi yang juga Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, kepada mediatransformasi.com menyampaikan pandangannya mengenai kasus 8 koperasi yang membuat ‘babak belur’ MenKopUKM Teten Masduki.

“Kita ikut prihatin dengan munculnya kasus 8 koperasi yang bermasalah, dan kabarnya mengakibatkan total kerugian nasabah mencapai Rp 26 triliun, meski sudah dibayarkan sekitar Rp 3,4 triliun” ujar Diana.

Lebih lanjut Diana menjelaskan, “Ke-8 koperasi nakal tersebut yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia. Tentu banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya hal itu. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan. Mengapa demikian? Sejatinya, nasabah koperasi sekaligus ‘pemegang saham’ di koperasi. Tapi karena lingkup usaha koperasi begitu besar, akibatnya, hanya mereka-mereka sebagai pendiri saja yang berganti-ganti posisi sebagai pemimpin. Kondisi demikian sangat rentan memunculkan oligarkhi. Lemahnya pengawasan dari pemerintah juga menjadi faktor penyebab lainnya,” tandas Diana yang juga tercatat sebagai Komisaris Independen BUMN Angkasa Pura Support.

“Penyebab lainnya, mudahnya masyarakat tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan oleh sebuah koperasi. Baiknya, harus dilakukan screening lebih dulu dan pengontrolan secara berkala terhadap uang yang sudah masuk. Bila ada indikasi sudah mengarah tidak baik, bisa segera ditarik dananya.” lanjut owner dan founder PT. Suri Nusantara Jaya (Toko Daging Nusantara).

Mengenai praktik bisnis investasi yang dilakukan koperasi, Diana menjelaskan bahwa berdasar Pasal 93 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sudah tegas menyatakan: koperasi simpan pinjam (KSP) dilarang melakukan investasi dalam usaha sektor riil.

“Jadi, KSP yang menghimpun dana dari anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota. Namun, seringkali pengurus koperasi mengalihkan dana koperasi, baik melalui perorangan atau perusahaan untuk selanjutnya dijadikan modal investasi, baik di sektor riil maupun pasar modal. Disinilah perlu pengawasan dan pengontrolan yang dilakukan secara rutin” terang Bendahara Umum ICMI DKI Jakarta ini.

Antisipasi Kasus Serupa Tidak Terjadi Lagi

Diana memberikan catatan untuk ke depannya mencegah tidak terjadi kasus serupa.

“Hal yang paling utama ada pengawasan yang ketat, baik secara internal maupun oleh pemerintah. Hal tersebut bisa dituangkan dalam regulasi. Selain itu, mensosialisasikan secara lebih massif lagi terkait peraturan Perkoperasian kepada masyarakat luas” ujar Diana.

Selain pengawasan yang ketat, Diana merespon baik gagasan MenKopUKM akan adanya otoritas pengawas koperasi.

“Saya mendukung hal tersebut. Tapi, kalaupun dibentuk lembaga tersebut harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang capable, ahli, dan memiliki kemampuan mendeteksi suatu masalah. Karena dengan lembaga tersebut diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam kiprahnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memininalisir koperasi-koperasi yang nakal” tandas Diana.

“Harus diingat, Wakil Presiden Indonesia Pertama Bung Hatta membentuk koperasi memiliki tujuan mulia, sebagai penopang ekonomi bangsa. Karena koperasi juga bisa mendukung keberadaan UMKM. Untuk itu, pengelolaan koperasi harus didasarkan azas kemanfaatan bagi masyarakat luas, utamanya para anggota, bukan malah jadi bancaan para pengurusnya” pungkas Diana. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*