Respon Cepat Pj. Walikota Yogyakarta Menangani Korban Narkoba

Media Trans – Maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta menuntut penanganan serius dari berbagai pihak. Selain tindakan pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat, rehabilitasi para korban juga harus diperhatikan.

Itulah dua hal yang menjadi pokok bahasan saat Pj. Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, SH., M.Ed saat bertemu pengurus GMDM (Garda Mencegah Dan Mengobati) dan pengurus Pondok Rehabilitasi Narkoba Elkana pada 24 Juli 2023 lalu.

Pada pertemuan yang digelar di Kantor Balai Kota Yogyakarta tersebut, Singgih mengapresiasi kinerja GMDM dan Elkana dalam membantu pemerintah daerah.

Singgih mengatakan bahwa keterlibatan elemen masyarakat seperti ini, merupakan sesuatu yang diharapkan agar program kerja pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran.

“Sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat terkini. Karena pada dasarnya, masyarakatlah yang paling memahami dinamika yang terjadi di lingkungan sekitarnya” jelas Singgih.

Mengenai penanganan terhadap para korban penyalahgunaan narkoba, Ketua GMDM Yogyakarta Herman Setiawan berharap agar kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Sosial dapat lebih ditingkatkan.

“Sejalan dengan itu, upaya rehabilitas kepada para korban harus lebih diprioritaskan, ketimbang memberikan hukuman badan (penjara)” ujar Herma.

Lebih lanjut Herman menyampaikan “Terlebih hal itu sudah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Pedoman ini berlaku mulai 1 November 2021″.

“GMDM memandang alur pencegahan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan menjadi solusi efektif dalam upaya pencegahan,” tandas Herman.

Selanjutnya pimpinan Pondok Elkana Yogyakarta Boni Yogi R. Nainggolan, serta Konselor Adiksi Rehabilitasi Pondok Elkana Surya Nugroho, menyampaikan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021.

Merespon aspirasi tersebut, Singgih langsung meminta sekretaris pribadinya mengkomunikasikan dengan semua pihak yang dimaksud, serta Dinas Pendidikan. Ia berharap di awal Agustus 2023 sudah ada tindak lanjut instruksinya sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah membantu mitra kerjanya di lapangan. (ROB)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*