Media Trans – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, SIK., M.Si menyatakan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami penurunan dari sebelumnya 1,95 persen pada tahun 2022 menjadi 1,75 persen pada tahun 2023, berdasarkan hasil penelitian pengukuran prevalensi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dari 1,95 persen menjadi 1,73 persen untuk setahun terakhir pakai, sedangkan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom saat menyampaikan rilis akhir tahun di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023 di Ruang Rapat M. Hatta Kantor BNN RI, Cawang Jakarta Timur, sebagaimana dilansir antaranews.com.
Marthinus mengatakan bahwa penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika itu tidak lepas dari empat strategi yang telah memberi dampak signifikan.
Empat strategi tersebut, yakni soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Strategi berikutnya, smart power approach dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Dua strategi lainnya, hard power approach. Dalam hal ini pihaknya melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika. Strategi berikutnya adalah cooperation dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Jumlah Penindakan Linier Penurunan Angka Prevalensi
Jumlah penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, menurut dia, telah berjalan linier dengan penurunan angka prevalensi pada tahun 2023.
Sepanjang tahun ini, BNN telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika yang terdiri atas 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional.
“Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka,” katanya.
Dari seluruh pengungkapan kasus itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Tiga terbesar di antaranya adalah sabu-sabu sebanyak 1,3 ton, sabu-sabu butir atau yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 396.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kilogram.
Selain itu, kata dia, BNN juga telah memusnahkan 27,6 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.
“Dari pengungkapan kasus narkoba dan penyitaan barang bukti sepanjang tahun 2023, BNN berhasil menyelamatkan 8,1 juta generasi penerus bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
BNN Tetap Optimalisasi Unit IBM
Sementara itu Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D mengemukakan capaian perkembangan unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Capaian perkembangan unit IBM pada tahun 2023 berdasarkan hasil supervisi pada bulan Oktober-November, yaitu pra fase sebanyak 21 unit, rintisan sebanyak 54 unit, tumbuh sebanyak 90 unit, berkembang sebanyak 163 unit, tangguh sebanyak 135 unit dan prima 0 unit, sebagaimana diberitakan detik.com.
“Sekarang ini belum ada wilayah yang memiliki tahap prima karena baru dibentuk. Selain itu, untuk mencapai tahapan ini diperlukan berbagai faktor pendukung yang dibutuhkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis (28/12/2023).
Deputi Rehabilitasi Riza menegaskan BNN RI tetap mengoptimalisasi unit IBM yang sudah dibentuk pada tahun sebelumnya. Jadi bukan hanya pembentukan unit IBM baru tetapi juga mendukung 43 unit IBM yang telah dibentuk pada tahun sebelumnya. Dengan demikian total unit IBM yang sudah dibentuk BNN pada akhir tahun 2023 berjumlah 463 unit IBM.
Tanggapan Kepala BNN RI Marthinus Hukom Soal Kratom
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyampaikan tanggapannya soal tanaman kratom, yang disebut sebagai narkotika jenis baru.
Menurutnya, BNN akan menunggu hasil penelitian dan mengikuti segala keputusan yang dibuat pemerintah.
“Pada dasarnya BNN akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ungkap Marthinus dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023), demikian dikutip dari detik.com.
Keberadaan tanaman kratom saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Meskipun digadang-gadang memiliki manfaat, pada kenyataannya tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa tersebut telah dimasukan oleh UNODC sebagai jenis New Psychoactive Substances (NPS) pada tahun 2013. (DED)
Be the first to comment