Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025, Berlaku Maret 2026, Membatasi Anak-anak Menggunakan Media Sosial

Media Trans – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama di tengah gempuran era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebelumnya pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat bahwa perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujar Meutya di Jakarta, 28 Februari 2026, sebagaimana diberitakan https://inet.detik.com kemarin (3 Maret 2026).

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah menetapkan PP TUNAS pada Maret 2025 lalu, peraturan untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak.

Aturan ini membagi kategori usia anak dari 13-18 tahun untuk menjajal media sosial. Namun, Indonesia tidak memberlakukan pemblokiran total seperti Australia. Anak masih bisa memiliki akun media sosial atas izin orang tua.

Melalui aturan PP TUNAS, platform media sosial diwajibkan melakukan age verification secara lebih ketat. Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Artinya, akses tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.

Meutya menjelaskan klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.

Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif per Maret 2026. Adapun, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sementara platform berbagi informasi positif dan independen tentang berita-berita baik di Indonesia, Good News from Indonesia (GNFI) pada laman FB nya, mengemukakan bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah, membatasi akses media sosial bagi anak dan memperkuat pengawasan aktivitas digital.

Melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). setiap platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada pengguna anak.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan menekan risiko paparan konten berbahaya.

CNBC Indonesia www.cnbcindonesia.com pada 18 Februari 2026, memberitakan bahwa di Australia, pemerintah setempat mengambil tindakan keras untuk memblokir seluruh akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini ditegakkan mulai Desember 2025 lalu.

Selain Indonesia dan Australia, Malaysia juga ikut serta mewacanakan aturan yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*