Polemik Ibukota Negara “Nusantara” : Penundaan Pengesahan RUU Hingga Nama Baru IKN

Media Trans – Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah, telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu, ini menandakan bahwa RUU IKN akan diajukan ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah, dilakukan saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18 Januari 2022) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas, Suharso Monoarfo, Menkumham, Yasonna Laoly, dan Mendagri, Tito Karnavian, demikian dilaporkan detik.com.

Polemik RUU IKN tidak hanya mengenai pengesahannya menjadi Undang-undang, termasuk juga menyangkut pemberian nama baru pada IKN tersebut, yang oleh Presiden RI Joko Widodo, diusulkan bernama NUSANTARA.

Nusantara Nama IKN Baru

Ecky Awal Mucharam anggota Pansus IKN dari PKS, meminta agar pemberian nama terhadap IKN, ditunda menunggu penjelasan komprehensif pemerintah.

“Pending menunggu penjelasan komprehensif pemerintah yang terdokumentasikan dan ahli bahasa serta bagian yang akan dimasukkan ke dalam bagian penjelasan undang-undang ini,” ujar Ecky Awal Mucharam.

Permintaan penjelasan pun disampaikan oleh mantan Gubernur Kalimantan Tengah, yang sekarang menjadi Senator, dan sekaligus Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.

Teras Narang meminta pemerintah untuk memberi penjelasan yang lebih detil dengan mempertimbangkan landasan sosiologis, filosofis, dan historisnya.

Politisi Partai Nasdem, Saan Mustopa pun turut meminta penundaan pemberian nama IKN, “Dengan segala hormat, Pak Menteri, saya ingin menunggu terlebih dahulu penjelasan yang komprehensif dari pemerintah berkenaan dengan penamaan ini,” tegas Saan.

Sementara Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menilai, pemerintah harus berhat-hati dalam menetapkan ‘Nusantara’ sebagai nama ibu kota. Sebab, menurut Hasanuddin, berdasarkan sejarah kata ‘Nusantara’ digunakan oleh Gajah Mada dalam Sumpah Palapa untuk menaklukkan wilayah-wilayah, bukan mempersatukan Indonesia.

Jangan Terburu-buru Mengesahkan RUU IKN

Uchok Sky Kadafi Direktur CBA (Center for Budget Analysis) secara tegas mengemukakan bahwa pengesahan RUU IKN terlalu terburu-buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan Ibukota Negara yang baru tersebut, yang berlokasi diantara Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.

“Sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli Geologi untuk mengetahui  potensi bahaya ketika Lokasi IKN itu berada penuh pada lahan gambut dan lahan sumber daya batu bara. Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi  Pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris, tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang potensial menghancurkan aset gedung perkantoran pemerintah” jelas Uchok Sky dalam keterangan media yang diterima redaksi.

Lebih lanjut Uchok Sky mengemukakan bahwa, yang namanya lahan gambut mempunyai kencendrungan menimbulkan  proses pembakaran spontan akibat adanya oksidasi. Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah.

Kajian CBA menurut Uchok Sky, selain mengenai lahan gambut yang berpotensi mengalami pembakaran spontan akibat oksidasi, juga menyoroti rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp.500 Triliun, menurut CBA alokasi anggaran Rp.500 triliun merupakan ‘paket akal-akalan’ saja, sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR, demikian ulas Uchok Sky.

Uchok Sky membandingkan biaya IKN baru dengan biaya perpindahan ibukota Kazahkstan pada tahun 1998, yakni dari Almaty ke Astana (kini Nur-Sultan), yang menelan biaya sebesar USD 30 Miliar (setara Rp. 450 Triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4x lipat setara USD 120 Miliar Dollar (setara Rp. 1.800 Triliun). Luas kota Nur-Sultan hanya 722 kilo meter persegi atau ekivalen 72.200 Hektare.

“Kok Indonesia bisa pindah Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 Hektare, (3,5 x lipat luas Nur-Sultan) cuma membutuhkan biaya Rp. 500 Triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut?” tukas Uchok Sky.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman. Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta). Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp. 1 miliar dalam koper, serta rekening bank dengan saldo Rp. 447 juta dan sejumlah barang belanjaan. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*