Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Keppres IKN, Jakarta Resmi Daerah Khusus Tidak Lagi DKI

Media Trans – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, revisi dari UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada 30 November 2024, dan ini berarti status Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi berubah numenklatur menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Terbitnya Keppres perpindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kaltim, telah mempunyai dasar aturan untuk tetap berlanjut hingga menjadi sebuah ibu kota moderen yang dilengkapi fasilitas canggih, demikian diberitakan wartakota.tribunnews.com Selasa 10 Desember 2024.

Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2). Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri. Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.

Namun demikian, ketentuan baru masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.

Salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah pajak kendaraan bermotor, kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.

Sebelumnya Sekda DKI, Joko Agus Setyono angkat bicara soal perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI setelah berubah status Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Agus mengatakan, perubahan status tersebut maka ada penyesuaian di semua identitas milik masyarakat Jakarta.

“Ya itu kan pasti berubah kan Daerah khusus ibukota jadi darerah khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terangnya.

Menurutnya, pergantian KTP elektronik itu hanya tinggal diprint saja oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk perubahan KTP DKI menjadi DKJ.

“Ya kita siapkan toh, kan itu tahun depan,” terangnya.

Setelah ibu kota pindah ke IKN Kalimantan Timur, Jakarta tidak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tapi berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Oleh karena itu, seluruh dokumen kependudukan masyarakat di Jakarta bakal ikut diubah termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI, Budi Awaludin menjelaskan, masyarakat harus mencetak ulang E-KTP.

“Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalm KTP bagi warga DKJ,” jelas Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/9/2023).

Namun, proses perubahan KTP dari DKI menjadi DKJ, perlu dilakukan secara bertahap oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Hal ini supaya perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan ketersediaan blanko setiap hari.

“Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis,” terangnya.

Presiden Prabowo Berkantor di IKN 2028

Presiden Prabowo Subianto menargetkan berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada 17 Agustus 2028, kata Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

“Targetnya Pak Prabowo itu 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana, selambatnya pada 17 Agustus 2029, eksekutif, legislatif, sama yudikatif beserta seluruh ASN penunjangnya,” ujar Dody seperti dikutip Antara, sebagaimana diberitakan tempo.co 9 Desember 2024.

Dody mengatakan, fokus pembangunan IKN saat ini pada kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif dapat berkantor di IKN.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan dilanjutkan dengan fokus pada penyelesaian pusat pemerintahan.

Pemindahan PNS ke IKN Masih Belum Jelas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan rencana pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sedang dirancang.

“Sedang dirancang, berjalan, kemudian kita lihat waktu pembangunan pertama kan baru ada empat kementerian koordinator (Kemenko), sekarang sudah ada tujuh Kemenko, mungkin nanti dirancang, mungkin tujuh Kemenko lagi nanti pembangunannya disiapkan oleh PU,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Purwadi, KemenPANRB mendesain dan menyiapkan rencana pemindahan ASN ke IKN.

Terkait insentif bagi ASN yang mau pindah ke IKN, Purwadi mengatakan hal tersebut dalam pembahasan dan diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi ASN untuk pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Ia juga mengatakan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN tersebut dilakukan secara bertahap. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*