Media Trans – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam Konferensi Pers di Sekretariat KSBSI, Cipinang Muara Jakarta pada Rabu (7/10/2020) petang.
Elly Rosita didampingi Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dan sejumlah Perwakilan Federasi Afiliasi KSBSI merasa dibohongi oleh Pemerintah dan DPR RI, sebab usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal pun secara utuh diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. KSBSI menilai bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Elly menjelaskan lebih lanjut hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
b. Outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha;
c. Upah dan pengupahan diturunkan;
d. Besar pesangon diturunkan.
Sebelumnya, dalam pertemuan Tri Partit pada tanggal 10-23 Juli 2020 telah disepakati bersama antara pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja untuk tetap sesuai eksisting (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Namun, justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
Berdasarkan alasan di atas, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyampaikan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang undang dan mendesak Presiden RI menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.
Selain itu, DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat ini.
Elly Rosita menyerukan instruksi kepada seIuruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan unjuk rasa di daerahnya masing masing dari tanggal 12 s/d 16 Oktober 2020. (JOE)
thanks for info
very good info, thanks