Institute for Action Against Corruption (IAAC) : Anggota DPR Minta Jatah CSR, Memalukan dan Merendahkan Marwah DPR

Media Trans – Menanggapi beberapa oknum anggota DPR RI yang meminta jatah Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN,  Institute for Action Against Corruption (IAAC), beberapa hari terakhir menyaksikan dan memantau perkembangan di media terkait oknum anggota DPR RI yang meminta jatah pembagian CSR BUMN.

Tindakan memalukan anggota DPR RI tersebut dilakukan dalam rapat yang disiarkan kepada publik.

Berdasarkan hal tersebut maka IAAC mengeluarkan pernyataan media, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif IAAC
Dodisutarma Lapihu, kepada mediatransformasi.com :

1. Sejatinya CSR adalah bentuk komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, masyarakat umum, maupun komunitas setempat di mana lokasi perseroan tersebut menjalankan aktifitas operasionalnya.

2. Bahwa DPR RI seharusnya melakukan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya bukan malah melakukan praktik politisasi CSR BUMN.

3. IAAC mengecam keras sikap dan tindakan beberapa anggota DPR RI yang secara terang-terangan meminta jatah penyaluran CSR BUMN ataupun diikutsertakan pada saat penyaluran CSR BUMN.

4. IAAC menilai tindakan minta-minta tersebut adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merendahkan marwah DPR secara kelembagaan.

5. IAAC meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan CSR BUMN dengan adanya praktek ‘minta jatah’ oleh oknum-oknum anggota DPR.

6. IAAC mengingatkan agar para pimpinan partai politik dapat menegur anggotanya yang telah melakukan tindakan memalukan tersebut.

7. IAAC mengingatkan kepada Menteri BUMN dan para pejabat BUMN agar selalu mengelola BUMN dengan tujuan untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat, dan tidak menjadikan BUMN sebagai ‘sapi perahan’ ataupun ‘pesanan politik’ bagi kepentingan dan keuntungan pihak-pihak tertentu. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*