KPK Menahan Menteri Sosial Juliari Batubara Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Dr. John N. Palinggi : KPK Dapat Mendalami Lagi Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Media Trans – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan status tersangka, dan menahan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada hari Minggu (6 Desember 2020), atas sangkaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Covid-19, sebagai kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 5 orang pejabat Kementerian Sosial.

Dr. John N. Palinggi, MM., MBA pengamat sosial politik yang juga Ketua Umum ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia), salut dan menghormati tindakan yang dilakukan KPK dengan menangkap dua menteri terkait tindak pidana korupsi, yakni salah satu diantaranya Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

“Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu adalah bagian dari yang patut dihargai, jadi kinerjanya itu, apapun yang dilakukan tentu sudah dipertimbangkan dari segi hukum, dasar-dasar hukumnya, oleh sebab itu, saya sebagai warga negara menghargai itu” ujar John Palinggi kepada mediatransformasi.com, saat dijumpai dikantornya dikawasan Menteng Jakarta Pusat, kemarin Selasa (8 Desember 2020).

Lebih lanjut John Palinggi yang juga Ketua Umum ARDIN, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan KPK, dapat menjadi bukti awal yang perlu diteliti lebih dalam.

“Kalau misalnya ada penemuan bukti suap menyuap disana, sampai 12,5 milyar, itu juga suatu langkah ke arah sesuatu yang perlu diteliti lebih dalam, kenapa? Saya sudah hampir 20 tahun menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia, saya paham benar, bahwa korupsi terbesar itu berada pada pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, korupsi yang terbesar, ingat itu. Sampai-sampai ada pinjaman dalam negeri, pinjaman luarnegeri, hampir tiap minggu itu permintaan dari instansi, bahkan dari instansi yang tidak menghasilkan apa-apapun, itu menggunung permintaan uangnya, pinjaman dalam negeri, luarnegeri, bahkan penambahan anggaran diluar sistem itu, maka langkah-langkah KPK ini saya anggap titik awal”.

John Palinggi menyampaikan ulasannya tentang kasus korupsi yang melibatkan Mensos Juliari P. Batubara.

“Saya kalau boleh sarankan kepada KPK, itu adalah bukti permulaan saja, yang inti dari bantuan sosial ini adalah terkait dengan bantuan terhadap masyarakat, warga negara yang susah, maka itu hanya langkah awal, seharusnya KPK melangkah lebih jauh untuk memeriksa didalam kementerian sosial, paket 6 trilyun itu, kurang lebih 6 trilyun itu, sebetulnya per paket terhadap diserahkan kepada warga masyarakat yang kurang mampu itu, itu berapa per paketnya? Ada informasi yang saya dapatkan, bahwa per paketnya itu 300 ribu, tapi ada juga informasi yang langsung ke saya itu, bahwa orang pelaksana disuruh supaya mengisi 190 ribu, pertanyaan yang timbul 110 ribu kemana? Katanya itu akan diatur oleh orang tertentu, orang kuat. Jadi saya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang, saya hafal benar bahwa korupsi terbesar dan kerusakan uang negara itu terbesar, dan tempat orang berfoya-foya, aparatur sipil negara ini, berada di pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, karena apa? tidak pernah ditender, tidak pernah terbuka, tidak pernah, semua ini tertutup, bahkan lembaga kebijakan pengadaan barang dan instansi pemerintah, saya cenderung untuk dibubarkan karena tidak berfungsi. Jadi, jangan biarkan sampai uang itu digerogoti orang, dan tidak sampai ke rakyat yang memerlukannya. Saya usul kepada KPK supaya bertindak lebih dalam, caranya adalah minta kepada Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal), sebetulnya per paket itu berapa nilainya, dan barang-barang yang ada didalam paket itu apa saja, sehingga crosscheck ke toko berapa harganya, kalau kurang, artinya sesuai dengan informasi yang saya dapatkan, hanya 190 ribu dari 300 ribu, maka dalami lebih dalam lagi yang 110 ribu kemana saja, itulah yang dikatakan korupsi yang bisa berbicara didepan umum Bapak Ketua KPK, bisa dihukum mati, jadi jangan terlalu cepat bahwa ini bisa dihukum mati, jangan, teliti lebih dalam, karena esensi dari ini adalah bantuan kepada warga negara, bukan soal suap menyuap seperti itu, itu juga korupsi, tapi bukan esensinya disana, namanya mengurangi hak warga negara yang susah, itu yang saya inginkan, teliti apakah ditender, kemudian siapa pelaksananya, dan siapa yang menyuruh, dibalik kementerian sosial itu pasti ada orang lain yang sangat berpengaruh” ulas John Palinggi.

John Palinggi menegaskan bahwa hak-hak rakyat semestinya sampai kepada rakyat.

“Hak-hak rakyat mestinya sampai kepada mereka, ini tidak sampai, karena sikap kita yang sangat tidak beretika, kerjaannya hanya mencuri saja, korupsi saja, dan tidak punya rasa malu, kita orang beragama, tapi kelakuan kita seperti lebih busuk dari orang yang tidak beragama. Saya menghormati proses asas praduga tidak bersalah, dan penangkapan kedua menteri itu adalah, saya sepenuhnya menyerahkan kepada KPK, dan saya tidak ingin untuk menjadi hakim terhadap mereka” pungkas John Palinggi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*