Media Trans – Dr. John N. Palinggi, MM., MBA seorang tokoh nasional yang juga pengusaha, namanya disebut dalam pembacaan putusan gugatan pra peradilan oleh Hakim Dr Zulkifli, SH., MH di Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan, kemarin Senin (13 April 2020).
Gugatan pra peradilan terhadap Kapolrestabes Makassar, diajukan Marthen Napang pada 13 Maret 2020, untuk menguji sah tidaknya keputusan Kapolrestabes mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), atas laporan Marthen Napang terhadap Dr. John N. Palinggi yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
Dr. John N. Palinggi, figur tokoh kerukunan umat beragama, usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan pra peradilan Marthen Napang terhadap Kapolrestabes Makassar, kemarin Senin (13 April 2020), kepada media menjelaskan kenapa namanya disebut dalam persidangan gugatan pra peradilan tersebut.
“Saya sebetulnya tidak harus hadir dalam sidang pra peradilan mengenai gugatan Saudara Marthen Napang, karena yang digugat pra peradilan itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Polrestabes dan Polda sendiri, terkait dengan keputusan surat penghentian penyidikan atas pelaporan dia (Marthen Napang) terhadap saya, bahwa saya mencemarkan nama baiknya. Tetapi saya diminta hadir mendengar putusan hakim. Dalam sidang pembacaan putusan hakim, disebutkan nama saya” terang John Palinggi.
John Palinggi yang juga Ketua Umum BPP ARDIN, mengungkapkan keterkaitan dirinya dalam sidang gugatan pra peradilan Marthen Napang.
“Saya telah mendengar dari pengacara saya, didalam sidang-sidang sebelumnya telah disebutkan bahwa, akar persoalan yang sampai adanya pelaporan tersebut, akar persoalannya sebetulnya penipuan Saudara Marthen Napang sebesar 950 juta rupiah. Dia tipu saya dengan memalsukan surat Mahkamah Agung, itu sebetulnya, dan proses ini sebenarnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu, jadi saya sudah ditipu, terus masih ditersangkakan pencemaran nama baik, saya menghargai pihak Polri bahwa mereka betul-betul menegakan keadilan, tidak ada dasar apapun, saya menulis surat ke Rektor, saya ditersangkakan seperti itu. Surat penghentian penyidikan pun digugat lagi pra peradilan kepolisian. Hari ini saya dengar, putusannya menolak pra peradilan itu” jelas John Palinggi.
John Palinggi sebenarnya menyayangkan adanya gugatan pra peradilan tersebut, “Saya sebetulnya sedih melihat perilaku demikian, mudah-mudahan ada perubahan perilaku yang bersangkutan” pungkas John Palinggi. (DED)
Be the first to comment