Media Trans – Figur seorang Raden Ajeng Kartini yang perjuangannya menginspirasi munculnya gerakan emansipasi perempuan, dengan tulisan terkenalnya “Habis Gelap Terbitlah Terang”, telah mendorong lahirnya Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.
Gerakan Emansipasi
Semangat R.A Kartini agar para perempuan memperoleh kesempatan pendidikan yang sama dengan lelaki, perjuangan emansipasinya tidak pernah berhenti, kini kaum perempuan meneruskan perjuangan Kartini, memperjuangkan kaumnya untuk berbagai kesetaraan dalam masyarakat dan sumbangsih terhadap bangsa dan negara.
Kini semakin banyak muncul tokoh perempuan dalam politik, pemerintahan, bisnis, profesional, dan banyak bidang lainnya, bahkan Indonesia sudah ada tokoh perempuan menjadi Presiden, Megawati Soekarnoputri.
Gerakan Partisipasi
Seiring dengan semakin kondusifnya penanganan pandemi Covid-19, dan pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan PPKM, telah banyak pelonggaran aktivitas publik, selebrasi Hari Kartini ke-145 tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan berbagai macam kegiatan secara pertemuan fisik, namun juga bisa secara hybrid.
“Salah satu isu yang perlu mendapat perhatian lebih serius kaum perempuan, ialah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika“, demikian disampaikan Frieda Arruan Tonglo, S.Psi., M.Ed aktivis perempuan yang juga pemerhati anak dan remaja, kepada redaksi dalam rangka menyambut Hari Kartini tahun 2023.
“Walaupun masa pandemi sudah semakin melandai, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, masih marak terjadi, termasuk diantaranya keterlibatan kaum perempuan” lanjut Frieda yang kerap menjadi narasumber terkait penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, masih merupakan isu strategik bangsa yang membutuhkan peran aktif segenap elemen bangsa, termasuk komunitas perempuan.
Gerakan Perempuan Bersih Narkotika
“Peran perempuan dalam keluarga, diantaranya diharapkan mampu melindungi anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik” ujar alumni Fakultas Psikologi UI ini.
Keluarga sebagai salah satu kluster yang disahkan dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, yaitu “Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif”.
Dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) diakui bahwa, untuk perkembangan kepribadian anak secara sepenuhnya dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarga dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian, urai Frieda yang juga aktivis Perempuan Toraja dalam organisasi Pemuda Toraja Indonesia (Pemuda PMTI).
“Setiap anak berhak untuk tinggal dalam lingkungan pengasuhan keluarga. Keluarga merupakan hal terpenting dalam pengasuhan anak, karena anak dibesarkan dan dididik oleh keluarga. Pengasuhan anak merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, keselamatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik untuk anak. Pemenuhan kebutuhan anak tersebut dilaksanakan baik oleh orang tua kandung atau keluarga lainnya, termasuk orang tua asuh, orang tua angkat atau wali” tandas alumni S2 Murdoch University, Australia.
Di era milenial sekarang kesibukan orang tua berimbas pada psikologi anak. Anak yang orang tuanya sibuk seharian beraktivitas di luar rumah, terkadang sampai dirumah sudah merasa lelah untuk menemani anak bermain dan sebagainya, sehingga waktu bersama anak menjadi berkurang, padahal waktu bersama anak sangatlah penting terutama bagi tumbuh kembang anak dan psikologinya. Emosional anak akan terpengaruh jika jarang berinteraksi dengan orang tua.
“Bila pengasuhan keluarga dan perhatian keluarga dirasa kurang memadai, bisa berdampak bagi anak mencari “substitusi” diluar rumah dan keluarga, kondisi ini dapat berpotensi anak terjerumus pergaulan salah, termasuk dapat terjerumus dengan narkotika” lanjut Frieda yang pernah menjadi relawan pada Sahabat Peduli .
Masalah ekonomi dan keuangan, kerap menjadi cobaan bagi kaum perempuan, ketiadaan pengetahuan ataupun minimnya wawasan tentang narkotika, telah menjerumuskan kaum perempuan dalam berbagai kasus narkotika.
Frieda menyebutkan sejumlah fakta realitas keterkaitan perempuan dalam masalah narkotika.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada tahun 2020 merilis laporan bertajuk “Kerentanan Kurir Narkotika Perempuan dan Hukum yang Tak Peka” disebutkan, ada 168 kasus narkotika yang melibatkan perempuan sebagai kurir.
Dilihat dari profesi, ibu rumah tangga paling banyak dimanfaatkan sebagai kurir narkotika, yakni 30 kasus. Diikuti karyawan swasta sebanyak 14 kasus dan wiraswasta tiga kasus.
LBHM pernah melakukan survei yang melibatkan 307 responden perempuan berstatus narapidana tindak kejahatan narkotika pada 2019.
Hasil survey, 30% narapidana mengaku hanya menjadi konsumen, 24% penjual, 16% kurir, dan 8% membeli. Bahkan, ada 9% yang mengaku tak tahu perbuatan yang didakwakannya.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menyebut, kemiskinan menjadi faktor utama yang membuat perempuan rentan masuk ke kejahatan narkotika.
Kemiskinan diperparah karena sistem jaminan sosial dan dukungan kesehatan, kondisi ini membuat mereka rentan dalam perdagangan narkoba, misalnya (terkena) tipu daya.
Kemiskinan membuat perempuan tak punya banyak pilihan untuk menolak pekerjaan terlarang dalam peredaran narkoba.
Badan Narkotika Nasional merilis data pada 2021, bahwa terjadi peningkatan keterpaparan narkoba pada kelompok usia 15-24 dan 50-64 tahun, data tersebut tidak hanya diperkotaan tetapi juga perdesaan.
Sementara data hasil survey BNN pada 2021 tentang risiko perempuan terpapar narkoba, mengalami peningkatan dari 0,20% (2019) menjadi 1,21% (2021), dengan peningkatan terbesar terjadi di perkotaan.
We Are Social mencatat, jumlah pengguna Instagram di dunia diperkirakan sebanyak 1,32 miliar per Januari 2023. Dari jumlah tersebut, 89,15 juta pengguna Instagram terbesar keempat, berada di Indonesia.
Ditresnarkoba Polda Banten pada September 2022 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai media transaksi jual-beli, pelaku berusia 17 tahun.
Sementara pada tahun 2021, BNN Provinsi Bali berhasil menangkap aksi nekat dua remaja yang nekat menjual narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) lewat media sosial, SWA dan WS keduanya alumni satu SMA. Pengakuan keduanya alasan menggunakan narkoba jenis tembakau gorila, karena keduanya susah tidur. Kedua pelaku mengaku sudah menggunakan tembakau gorila sejak duduk di bangku SMA dan membeli tembakau gorila melalui pemesanan di media sosial Instagram.
Gemas BERSINAR
Dari berbagai ulasan diatas, menurut Frieda yang juga seorang Adminkes Ahli Muda pada kantor pusat BNN RI, dirasa wajar dan logis untuk mendorong berbagai elemen dan komponen perempuan, berpadu bersinergi bersama pemerintah dan berbagai elemen lainnya, bangkit dan bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Perempuan perlu mendapat pembekalan pengetahuan, informasi, pemahaman, dan kemampuan menjaga serta melindungi diri beserta keluarga, dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perempuan perlu didorong dan didukung membangun Gerakan Perempuan Semangat Bersih Narkotika (GEMAS BERSINAR)” pungkas Frieda. (DED)
Be the first to comment