Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Pimpinan MPH PGI, MoU Penanganan Masalah Pertanahan Gereja dan Lembaga Keumatan

Media Trans – Jelang tahun politik 2024, akan digelarnya pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada, belakangan marak diberitakan sejumlah tokoh politik banyak melakukan kunjungan ke berbagai lembaga dan tokoh agama, termasuk juga dilakukan oleh purnawirawan Jenderal.

Hari ini Senin (7/11/2022), mantan Panglima TNI menyambangi kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Grha Oikoumene di Jalan Salemba Raya No 10 Jakarta Pusat.

Ki-Ka : Ketum PGI Pdt Gomar Gultom, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Wamen ATR Raja Juli

Menyelesaikan Masalah Tanah Tanpa Diskriminasi

Pertemuan Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, SIP dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Pengurus Harian PGI, walaupun masih terkait dengan tahun politik 2024, tetapi tidak dalam rangka agenda politik.

Hadi Tjahjanto hadir di PGI jam 10 pagi tadi, terkait dengan tugasnya sebagai Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hadi datang didampingi Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, Sekjen Kementerian ATR, dan sejumlah Dirjen Kementerian ATR.

Kunjungan Mantan Komandan Lapangan MotoGP 2022 Mandalika ke kantor PGI, untuk berdialog mengenai masalah pertanahan lingkup gereja naungan PGI, serta melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memory of Understanding – MoU) tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi Wamen Raja Juli, dengan Ketum PGI Pdt. Gomar Gultom, dan Sekum PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty, disaksikan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN yang hadir, jajaran MPH-PGI yang hadir, serta perwakilan gereja dan lembaga keumatan dalam lingkup PGI, juga hadir Dr. David Tobing, SH., M.Kn penasehat hukum PGI.

PGI Apresiasi MoU Dengan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kinerja 100 Hari Kerja

Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom mengapresiasi kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, melakukan penandatanganan MoU bersama PGI, sekaligus apresiasi seratus hari kerja Kementerian ATR/BPN dalam rangka membenahi pertanahan nasional, yang dalam banyak hal masih diliputi oleh sengkarut tanah, dan ketidakpastian hukum.

“Salah satu yang sangat saya apresiasi adalah digitalisasi proses sertifikasi. Hal ini di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja, tetapi di sisi lain, ini yang sangat penting, juga dapat mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” ujar Pdt Gomar.

Penandatanganan MoU Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dengan Ketum PGI Pdt Gomar Gultom

Pdt. Gomar Gultom menyampaikan bahwa, MPH-PGI memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini, karena rupa-rupa sebab, antara lain praktik mafia tanah yang masih bergentayangan di berbagai daerah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah yang berkeadilan belum sepenuhnya berlangsung serta regulasi yang ditengarai tidak berpihak kepada rakyat.

“Akibatnya, berbagai konflik terkait masalah kepemilikian tanah merebak dimana-mana, antara masyarakat lokal dengan pengusaha (tambang atau kebun) seperti misalnya kasus-kasus TPL di Sumatera Utara. Juga persoalan di NTT, Sulbar, Mandailing, dan daerah lain” lanjut Pdt Gomar.

Lebih lanjut Pdt Gomar menjelaskan bahwa, selama ini dalam beberapa hal, PGI bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agraria, yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun.

“Konflik-konflik ini bukan saja bermasalah di sekitar pemilikan tanah, tapi ditengarai juga akan merusak lingkungan dan akan membuat masyarakat terserabut dari akarnya. Kualitas lingkungan pada gilirannya makin mengancam kualitas kehidupan kita sebagai manusia. Akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan kita telah diperhadapkan pada realita degradasi tanah, air dan udara, deforestasi atau penggundulan hutan, kepunahan jenis binatang dan tumbuhan, peracunan alam di tingkat global, perubahan atmosfer dan degradasi masyarakat dan budaya,” tandas Ketum PGI.

Pdt Gomar mengungkapkan bahwa Sidang MPL-PGI 2013, mendorong gereja-gereja untuk memiliki komitmen untuk ikut serta mengatasi masalah agraria dan krisis sumber daya alam.

Hal ini merupakan muara dari proses yang sudah cukup panjang dan diperhadapkan dengan realitas sosial sebagaimana telah diuraikan. Apalagi ternyata, belakangan ini, beberapa warga desa, terutama korban-korban konflik agraria, merasa ditinggalkan oleh gereja, karena perjuanga mereka mempertahankan haknya tak mendapat perhatian gereja.

“Padahal, mestinya, dimana gereja hadir, di sana hadir daya penebusan Kristus, yang lama bengkok diluruskan, yang tidak adil menjadi adil dan yang lemah diberdayakan. Dalam kaitan inilah kami sangat menyambut gembira penanda-tanganan ini. Tentu ini tidak ujug-ujug tiba begitu saja,” ujar Pdt Gomar.

Lebih jauh dijelaskan, memang terlihat komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menata tata ruang pertanahan kita ke arah yang lebih berkeadilan. Hal ini tampak misalnya semakin diakuinya hak-hak masyarakat adat dalam kepemilikan tanah, yang sebelumnya tidak memungkinkan.

“Kami juga menyaksikan proses sertifikasi tanah yang kini telah mencapai 80 jutaan bidang tanah, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia. Kita sama-sama mengetahui, sebelum Presiden Jokowi hanya 46 juta yang tersertifikat. Semoga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana Inpres 2/2018 diteruskan, agar pensertifikatan ini makin luas,” tegas Pdt Gomar.

Lanjut Pdt. Gomar Gultom, sepengetahuannya redistribusi tanah yang sudah sejak 1960 diamanatkan oleh UU Pokok Agraria, barulah untuk pertama sekali dilakukan pada penghujung 1986, dengan dikembalikannya 13.122 hektare Kawasan hutan adat kepada Sembilan masyarakat hukum adat, yang sebelumnya merupakan bagian dari konsesi hutan industri.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Waktu 2 Tahun Selesaikan Masalah Tanah

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan PGI bukan sekadar seremonial semata, tapi dengan MoU, permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait pertanahan akan segera diselesaikan tanpa adanya diskriminasi.

“Indonesia negara yang sangat luas, namun hampir seluruh wilayah kita tidak ada yang tidak bermasalah dengan hak atas tanah bagi rakyat, maupun hak atas tanah bagi institusi. Sebab itu, kami memiliki waktu 2 tahun, hingga 2024 untuk menyelesaikannya,” jelas Hadi.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berbicara usai penandatanganan MoU bersama PGI

Hadi menambahkan, ada 160 juta bidang tanah yang akan disertifikasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini sudah 140 juta bidang tanah yang selesai disertifikasi.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan UU Pasal 33 ayat 3 UUD 45 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Walaupun memiliki agenda padat, usai penandatanganan MoU, Menteri ATR/Kepala BPN berkenan berdialog terkait persoalan yang dialami gereja terkait masalah pertanahannya. Ada 3 orang perwakilan gereja yang hadir, yakni dari Gereja Kristen Oikumene Indonesia, Gereja Kemah Injil Indonesia, dan Huria Kristen Indonesia, berkesempatan langsung menyampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN, masalah pertanahan yang dialaminya

Hadi pun menegaskan akan membantu menyelesaikannya masalah pengurusan dokumen pertanahan, selama telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

“Saya akan bantu menyelesaikan masalah pertanahan, bila ada yang bisa diselesaikan, kami akan selesaikan, bila ada yang perlu koordinasi dengan kementerian lain, kami akan koordinasikan, selama sesuai dengan persyaratan dan prosedurnya” tuntas Hadi.

David Tobing saat ditemui usai acara penandatanganan MoU, selaku penasehat hukum PGI, menyampaikan bahwa tindak lanjut MoU, PGI akan segera melakukan sosialisasi MoU dengan Menteri ATR/Kepala BPN, kepada anggota-anggota PGI, dan gereja-gereja yang saat ini mempunyai masalah pertanahan, nantinya dapat mengacu kepada hasil MoU tersebut. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*