Gugatan Praperadilan Marthen Napang Terhadap Kapolrestabes Makassar, Ditolak Hakim PN Makassar

Media Trans – Gugatan pra peradilan terhadap Kapolrestabes Makassar Sulawesi Selatan, cq.Kasat Serse cq. Kanit Idik I Satreskrim cq. Kasubnit I Idik I Satreskim Polrestabes Makassar, dengan nomer perkara : 7/Pid.Pra/2020/PN Mks, yang diajukan pemohon Marthen Napang, pada 13 Maret 2020, dengan gugatan mengenai Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, kemarin (Senin, 13 April 2020) telah dilakukan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim tunggal PN Makassar Dr. Zulkifli, SH.MH, didampingi seorang Panitera pengganti, kemarin siang sekitar pukul 14.30 WIT, membacakan putusan pengadilan atas perkara yang berawal dari dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Makassar atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Marthen Napang terhadap Dr. John N. Palinggi.

Marthen Napang diruang sidang sebelum pembacaan putusan

Adapun laporan pencemaran nama baik yang diajukan Marthen Napang, masih berkaitan dengan proses laporan polisi yang disampaikan Dr. John N. Palinggi beberapa tahun sebelumnya, yakni pelaporan penipuan, dan atau penggelapan, dan atau pemalsuan yang dilakukan oleh Marthen Napang terhadap dirinya, terkait penipuan uang hampir 1 milyar rupiah, dan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Agung RI, sebagaimana diberitakan berantas.co.id pada 25 November 2017.

Persidangan pra peradilan Marthen Napang terhadap Kapolrestabes, menghadirkan saksi ahli, Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH dari ahli pidana Unhas, dan Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Sulsel, AKBP Burhan SH, MH.

Hakim tunggal pemutus perkara sidang praperadilan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, Dr. Zulkifli, SH., MH, dengan pemohon Marthen Napang melawan Kapolrestabes Makassar, menyatakan bahwa “Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas Hakim Zulkifli saat membacakan akhir risalah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13 April 2020).

Pihak termohon Polrestabes Makassar

Hakim menolak gugatan pra peradilan Marthen Napang, dengan pertimbangan seluruh proses yang dijalankan penyidik Polrestabes Makassar hingga mengeluarkan SP3, menghentikan kasus laporan pencemaran nama baik Marthen Napang terhadap Dr. John N. Palinggi, dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku..

Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Kombes Pol Hambali, usai mengikuti pembacaan putusan pengadilan, diluar ruang sidang, memberikan keterangan kepada media, dikatakan Hambali bahwa permohanan pra peradilan Hakim dalam pertimbangan, menyebutkan mekanisme dan  prosedur yang diambil oleh penyidik dalam mengentikan proses penyelidikan dan penyidikan ini sudah  dilaksanakan sesuai aturan.

“Mulai dari tahap awal penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara kemudian diputuskan bahwa perkara yang  disidik dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang dilaksanakan penyidik. Itu sudah prosedur dan  mekanisme. Hakim menilai seperti itu, ” jelas Hambali yang hadir mengenakan pakaian dinas kepolisian.

Lanjut Hambali, keputusan penyidik untuk menghentikan perkara tersebut sudah dan sudah sesuai. Perkara yang dihentikan itu dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 ayat 2 dengan bunyi pencemaran nama baik  dengan tulisan.

“Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum. Tapi unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” tegas Kabid Binkum Polda Sulsel ini. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*