
Media Trans – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanggulangan wabah pandemi Covid-19, di DKI Jakarta telah berjalan secara resmi kemarin Jumat (10 April 2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran terkait, hingga hari ini masih menerapkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dalam rangka tertib berlalulintas di jalan raya.
Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Jumat (10 April 2020), sedikitnya ada 33 titik yang menjadi checkpoint razia kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemilihan titik-titik chekpoint adalah kawasan perbatasan dan juga daerah yang ramai.
“Pemilihan titik chekpoint diantaranya di 11 titik perbatasan misalkan di perbatasan dengan Tangerang, meskipun itu masuk ranahnya Polda tetapi itu wilayah Banten, dan Banten kan belum menerapkan PSBB,” jelas Yusri sebagaimana pemberitaan kompas.com Jumat (10 April 2020).
Selain itu, lanjut Yusri menambahkan, checkpoint ada di area publik atau tempat yang banyak didatangi oleh pengguna kendaraan.
Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB. Rencananya, sosialisasi akan terus digelar sampai dengan Minggu (12 April 2020). Apabila ada pengendara yang ternyata melakukan pelanggaran secara hukum saat pemeriksaan, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
Checkpoint, Memeriksa dan Tidak Tilang
Razia dalam checkpoint, tidak untuk melakukan penindakan atau memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada pengguna kendaraan, hanya melakukan pengecekan kendaraan yang digunakan termasuk juga meminta pengendara agar mengenakan masker saat berkendara. Salah satu checkpoint yang tidak luput dari pemeriksaan polisi ada di gerbang tol Pasar Rebo, di lokasi tersebut, petugas memeriksa isi kendaraan dan juga pengemudi.
Ketentuan Pengendara Roda 2
Regulasi soal sepeda motor tak boleh berboncengan saat masa pemabatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, rupanya ada perubahan. Pengendara sepeda motor yang semula tak diperbolehkan berboncengan kini diizinkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, motor tetap boleh berboncangan dengan syarat antara pengendara dan penumpang satu alamat selama PSBB.
“Iya betul, jadi khusus untuk roda dua yang pribadi, bukan ojek pangkalan ya, kita bolehkan berboncangan. Namun demikian, harus satu tujuan, satu alamat, atau satu rumah di KTP,” kata Syafrin sebagaimana diberitakan kompas.com, Jumat (10 April 2020).
Sementara itu, moda tranportasi daring, ojek online roda dua, pada masa PSBB di DKI Jakarta, hanya untuk mengangkut barang ataupun makanan-minuman, tidak untuk penumpang orang.
Penerapan checkpoint polisi dan Dishub DKI Jakarta, untuk memeriksa tertib berkendara dalam masa PSBB Covid-19, sekalipun masih bersifat sosialisasi, polisi akan memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker saat berkendara. (DED)
Be the first to comment