Korupsi Pengadaan Barang Instansi Pemerintah, Dr. John N. Palinggi : Perlu Segera Perbaikan Sistem dan Perubahan Regulasi, Pengusaha Kecil Menengah Perlu Dilibatkan

Media Trans – Kasus korupsi dalam hal pengadaan barang pada instansi pemerintah, pasca ditangkapnya dua Menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, dan yang belum lama ini ditahan KPK, Menteri Sosial, menjadi perhatian serius pengusaha yang juga Ketua Umum ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia), Dr. John N. Palinggi, MM., MBA.

“Sekarang ini aturan dibuat sedemikian rupa, sehingga katanya, online lah, ini apa segala macam, melalui apa, tender, apa melalui IT, semua sebenarnya dikarang sedemikian rupa, supaya masing-masing instansi dapat mengadakan barang dengan maunya sendiri, dan tidak ada lagi kontrol, termasuk BUMN” ulas John Palinggi kepada mediatransformasi.com kemarin Selasa (8 Desember 2020), meresponi kondisi kinerja kementerian yang memprihatinkan dengan terjadinya tindak pidana korupsi, secara khusus terkait dengan bantuan sosial Covid-19, karena menyangkut bantuan untuk rakyat yang membutuhkan.

“Hak-hak rakyat mestinya sampai kepada mereka, ini tidak sampai, karena sikap kita yang sangat tidak beretika, kerjaannya hanya mencuri saja, korupsi saja, dan tidak punya rasa malu, kita orang beragama, tapi kelakuan kita seperti lebih busuk dari orang yang tidak beragama” lirih John Palinggi.

John Palinggi yang juga pengamat ekonomi, meminta pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi aturan terkait pengadaan barang pada instansi pemerintah.

“Harus diperbaiki sistem pengadaan barang, aturan serta sanksinya itu harus dijelaskan, jangan sekarang, seolah-olah kalau orang kedapatan korupsi pengadaan barang, itu kembalikan uang negara, lalu bebas dari hukuman, jangan seperti itu. 82,4% pernah dikatakan Ketua KPK, bahwa kerjaan KPK itu adalah korupsi pengadaan barang dan jasa, dan ada kecenderungan setiap orang korupsi, misal korupsinya sama bentuknya, sama jenisnya, tapi beda hukumannya, hukum pun dipermainkan, karena uang ada, kita tidak akan pernah mendapatkan sesuatu yang bernilai tinggi, dan juga memajukan bangsa kalau kita begini terus” terang John Palinggi.

Pengadaan barang oleh instansi pemerintah, menurut John Palinggi, mempunyai aspek strategis, dan merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

“Pengadaan barang dan jasa ini adalah aspek strategis, karena membantu pemerintah untuk pencapaian tujuan-tujuan pemerintahan, membantu pemerintahan dalam rangka mewujudkan kinerja maupun dan lainnya, terkait dengan perkembangan-perkembangan daripada rencana pembangunan itu sendiri, jadi instrumen bagi pemerintah untuk mencapai tujuan, jadi itu harus dibenahi, aturannya itu harus dibenahi, periksa itu aturan, kelemahannya mana, pertama, harus transparan, harus ditender, sehingga tahu mana perusahaan yang mampu dan tidak, banyak perusahaan yang mengikat perjanjian pengadaan barang dengan instansi pemerintah, tahu-tahu kantornya tidak ada, ada kantor di Singapura, setelah saya cek, itu tidak benar, ya seperti itu, jadi harus betul-betul proper perusahaannya, harus punya bank garansi, yang menjelaskan bahwa perusahaan yang akan menangani bonafid seperti ini, jangan dikasi LSM orang pinggiran yang kebetulan kenal, dan ada bau bau keluarga, yang juga bisa diatur berapa potongannya, 15 persen kah, 20 persen, bukan itu, tujuan pengadaan barang itu supaya sampai, membantu pemerintah mewujudkan rencana pembangunan dia, itu instrumen bagi pemerintah, termasuk BUMN dan Bank Indonesia. Baru satu yang suka mengumumkan, itu Kementerian ESDM, mengumumkan apa yang mau dikerjakan, baru satu saya lihat” jelas John Palinggi.

Lebih lanjut John Palinggi menekankan perlunya perubahan regulasi aturan pengadaan barang.

“Perubahan regulasi aturan-aturan pengadaan barang itu, mendesak untuk dilakukan, sangat mendesak, karena pengadaan barang ini lebih memperkaya orang yang sudah kaya, dan ratusan trilyun pengadaan barang tidak dinikmati pengusaha-pengusaha menengah ke bawah, tidak ada, hanya orang-orang itu saja, bahkan tidak kompeten, asal kenal maka langsung ditunjuk seperti itu, saya kira ini adalah kesalahan prosedur, tidak terbuka, harga yang tidak layak, dan juga waktu dan kualitas barang tidak memadai, buktinya sekarang kan seperti itu, saya siap membantu KPK melakukan investigasi mendalami kasus korupsi bansos” ujar John Palinggi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*