Jelang Setahun Koperasi Merah Putih : Kontroversi dan Polemik Pendanaan, Utang, dan Masalah Aset Koperasi

Media Trans Koperasi Merah Putih yang resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025 di Klaten Jawa Tengah, dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, setahun perjalanannya saat ini, tidak sedikit menimbulkan kontroversi ataupun polemik.

Salah satu kontroversi ataupun polemik yang menjadi pembahasan publik, adalah soal pendanaan dan aset.

Risiko Utang dan Gagal Bayar Koperasi Merah Putih

Tim Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalselteng telah merilis kajian terkait masalah utang Koperasi Merah Putih, telah ditayangkan pada web DJKN (lihat disini).

Di Kalimantan Selatan, telah resmi dibentuk dan disahkan KMP di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar dan Koperasi Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk di Kota Banjarmasin. Mekanisme pembiayaan KMP bukanlah hibah, melainkan berbentuk pinjaman bergulir sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Mekanisme tersebut menghendaki adanya pemahaman masyarakat, bahwa dana tersebut harus dikembalikan kepada negara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan bunga ringan sebesar 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan.

Pemerintah melalui skema Dana Desa atau DAU menjadi penjamin, sementara pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara. Dengan mekanisme ini, koperasi tetap memperoleh modal usaha, tetapi  memiliki kewajiban untuk mengembalikannya sesuai jadwal cicilan.

Risiko Koperasi Merah Putih terutama terletak pada potensi gagal bayar, karena beberapa potensi risiko yaitu lemahnya tata kelola, keterbatasan SDM, dan rendahnya kesadaran transparansi pengelolaan serta penyalahgunaan dana.

Selain itu, koperasi rawan menghadapi masalah likuiditas, ketergantungan pada satu jenis usaha, hingga konflik kepentingan dalam penyaluran modal. Keterbatasan infrastruktur digital, lemahnya integrasi dengan potensi lokal, serta risiko hukum jika melanggar regulasi juga menambah tantangan. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan program dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Jika terjadi kegagalan pembayaran (default), kewajiban tersebut akan bertransformasi menjadi piutang negara. Proses penagihannya dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi piutang negara yang berasal dari penyaluran dana pinjaman pada Koperasi Merah Putih.

Namun demikian, kita mengharapkan dengan manajemen yang baik, koperasi dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru, mengurangi kesenjangan, serta mendukung akuntabilitas laporan keuangan pemerintah maupun laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan keberlanjutan program ini. Sehingga melalui KMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing, tanpa membebani keuangan negara secara permanen tentunya dengan mitigasi risiko yang paling optimum.

Utang Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Asetnya Milik Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperbarui cara pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, yang ditandatangani pada 16 Maret dan resmi diberlakukan pada 1 April 2026.

Peraturan terbaru tersebut menetapkan bahwa pembayaran kembali utang untuk pendirian koperasi bisa langsung diambil dari APBN dengan mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Kebijakan ini sebelumnya mengacu pada PMK 49/2025 Pasal 11 Ayat (1) dan (2), mekanisme pengembalian utang lewat DAU/DBH awalnya dirancang sebagai dana sementara apabila rekening pengembalian pinjaman yang dikelola oleh pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman ini berasal dari bank Himbara dengan batas utang pembiayaan sebesar Rp 3 miliar per Koperasi Merah Putih, demikian diberitakan beritakoperasi.com.

Aturan sebelumnya juga mengatur Ketua pengurus koperasi sebagai pihak yang menerima kredit dan juga yang melakukan pembayaran cicilan kepada bank. Dalam regulasi yang terbaru, prosedur pemberian dan pengembalian pinjaman tidak menjadikan pengurus koperasi sebagai pihak utama yang bertanggung jawab.

Dari segi pembayaran cicilan pinjaman, transaksi dilaksanakan melalui pejabat keuangan seperti yang tercantum dalam Pasal 4. Selain itu, dana kredit untuk pembentukan koperasi disalurkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Perubahan lain yang berkaitan dengan kepemilikan aset koperasi. Regulasi yang sebelumnya telah ditetapkan, aset atau investasi yang diperoleh dari pencairan utang berfungsi sebagai jaminan atau collateral untuk dana yang ditempatkan di bank.

Akan tetapi, dalam regulasi yang baru, seluruh aset koperasi menjadi hak milik pemerintah seiring dengan pelunasan utang yang dilakukan secara langsung melalui anggaran negara. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*