Media Trans – Kemunculan Koperasi Desa Merah Putih dengan sejumlah kontroversinya, termasuk pelaksanaan kegiatan pelatihan bagi calon manajer Koperasi Merah Putih, yang diadakan ala-ala pelatihan militer mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada siaran persnya 7 Juli 2026, menyatakan keberatan serius terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Program yang diklaim sebagai jalan kebangkitan ekonomi rakyat ini justru memperlihatkan watak sebaliknya: dibentuk dari atas, dibiayai dengan skema yang berpotensi membebani desa, disambungkan dengan proyek fisik berskala besar, mengancam ruang hidup warga, dan menyeret perangkat militer ke dalam urusan ekonomi sipil.
YLBHI menegaskan bahwa Koperasi tidak lahir dari Komando, pembentukan koperasi secara serentak, tergesa-gesa, dan dengan desain seragam dari pemerintah pusat tidak bisa begitu saja disebut sebagai penguatan koperasi. Dalam banyak hal, ia lebih menyerupai proyek negara yang meminjam nama koperasi.
Bertentangan dengan Pikiran Bung Hatta dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pikiran Mohammad Hatta, koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Ia menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk menolong dirinya sendiri melalui gotong royong, kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab bersama. Koperasi bukan alat negara untuk memerintah rakyat desa. Ia juga bukan wadah untuk membebankan proyek pemerintah kepada warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pagar konstitusional yang jelas. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dibelokkan menjadi badan usaha yang berwatak perseroan terbatas, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi.
MK menekankan bahwa pembentukan koperasi harus bersifat bottom-up, bukan top-down. “Boss” koperasi adalah anggota, bukan pengurus, pemerintah, perusahaan, atau pihak luar yang bertindak sebagai pembina. Dengan ukuran itu, Program KDMP/KKMP jelas berdiri di sisi yang keliru. Ia lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi-militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi.
Pelatihan Bercorak Militer dan Kematian Peserta
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program ini adalah masalah serius. TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara, bukan menjadi perangkat percepatan proyek ekonomi sipil. Pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru: bukan lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan, ekonomi desa, dan percepatan pembangunan.
Kejanggalan itu tampak paling jelas dalam pelatihan calon manajer koperasi. Orang-orang sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa justru dimasukkan ke dalam lingkungan pelatihan bercorak militer. Mereka bukan calon prajurit. Mereka adalah calon pengelola koperasi. Kompetensi yang mereka butuhkan adalah tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan anggota, demokrasi rapat anggota, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan ekonomi desa. Bukan kultur barak, komando, disiplin militer, atau latihan fisik yang tidak relevan dengan kerja koperasi.
YLBHI mengecam keras meninggalnya lima peserta program calon manajer KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) selama rangkaian pelatihan. Kematian para peserta ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden administratif biasa. Negara harus bertanggung jawab penuh. Ketika warga sipil dimobilisasi ke dalam pelatihan bercorak militer, keselamatan mereka berada dalam tanggung jawab penyelenggara negara.
Desakan YLBHI
Berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI mendesak:
- Presiden dan pemerintah pusat mengevaluasi total Program KDMP/KKMP dan menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi;
- Pemerintah mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan Dana Desa, DAU/DBH, dan sumber fiskal desa sebagai instrumen pembayaran proyek pembangunan fisik koperasi;
- Pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan TNI dalam urusan koperasi, ekonomi desa, rekrutmen, pelatihan, pendampingan, pengamanan, dan operasional Program KDMP/KKMP;
- Kementerian Pertahanan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait menghentikan seluruh pelatihan calon manajer koperasi yang bercorak militer;
- Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, dan lembaga pengawas terkait melakukan investigasi independen atas meninggalnya peserta pelatihan calon manajer koperasi;
- BPK, KPK, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran, pengadaan, penunjukan pelaksana, pembangunan fisik, rekrutmen, dan pelatihan dalam Program KDMP/KKMP;
- Pemerintah menghentikan seluruh pembangunan fisik gerai, gudang, dan fasilitas KDMP/KKMP di atas tanah warga, lahan sekolah, lapangan desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah adat, maupun lahan yang masih disengketakan;
- Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, PT Agrinas Pangan Nusantara, TNI, dan pihak pelaksana proyek wajib membuka seluruh dokumen penentuan lokasi, status lahan, berita acara musyawarah desa, persetujuan warga, RAB, kontrak pelaksana, dokumen pembiayaan, serta perjanjian kerja sama yang terkait dengan pembangunan fisik KDMP/KKMP;
- Pemerintah menjamin pemulihan hak bagi warga yang tanah, bangunan, akses, ruang publik, atau fasilitas pendidikannya telah terdampak pembangunan KDMP/KKMP, termasuk penghentian proyek, pengembalian fungsi lahan, ganti rugi yang adil, dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pengambilalihan sepihak;
- Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II, Komisi IV, dan Komisi VI DPR RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, pelanggaran hak atas tanah, pelanggaran hak atas pendidikan, dan pelanggaran hak atas partisipasi warga dalam pembangunan fisik KDMP/KKMP;
- Pemerintah mengembalikan pembangunan koperasi kepada prinsip konstitusional Pasal 33 UUD 1945, Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, pikiran Bung Hatta, dan prinsip koperasi internasional: sukarela, demokratis, otonom, mandiri, serta dikendalikan oleh anggota;
- Pemerintah memperkuat koperasi yang telah tumbuh dari bawah melalui pendidikan koperasi, pendampingan kelembagaan, akses modal yang tidak merampas kemandirian, perlindungan dari rente elite lokal, dan pembukaan akses pasar yang adil.
YLBHI menegaskan koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi.
Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga bukan koperasi. Koperasi yang menggusur ruang hidup warga bukan koperasi. Koperasi yang calon manajernya dilatih dengan kultur barak bukan koperasi.
Program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI.
Selengkapnya pernyataan YLBHI tentang Koperasi Desa Merah Putih dapat dilihat di Siaran Pers YLBHI. (DED)

Be the first to comment