Media Trans – 543 perusahaan atau tempat kerja diwilayah DKI Jakarta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demikian dinyatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan data perusahaan atau tempat kerja di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 543 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta melanggar aturan PSBB.
“Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara karena mereka bukan lah 11 komponen atau bidang yang mendapatkan pengecualian,” kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/4/2020). Doni menjelaskan perkembangan penerapan dan dampak PSBB di Jakarta, sebagaimana diberitakan detik.com.
Selain 76 perusahaan atau tempat kerja yang disegel, sebut Doni, hanya diberi peringatan. Doni berharap langkah tegas Pemprov DKI dapat mengurangi jumlah kasus Corona di Jakarta.
“Kemudian sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran. Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta,” ucap Doni.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut ada perkembangan baik dalam upaya menekan laju penyebaran virus Corona di DKI Jakarta. Kasus positif virus Corona di Ibu Kota disebut mengalami perlambatan yang amat signifikan.
“Khusus DKI, perkembangan yang terakhir, kasus positif telah mengalami perlambatan yang pesat, dan saat ini sudah mengalami flat. Dan kita berdoa tidak terlalu banyak lagi kasus positif yang terjadi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (DED)
Be the first to comment