
Media Trans – Kebijakan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19, merupakan salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19, yang telah menimbulkan dampak besar luarbiasa, tidak hanya urusan kesehatan dan keselamatan jiwa, tetapi juga sektor perekonomian, keuangan, dan usaha.
Sementara itu, kini Indonesia tengah dalam kondisi resesi ekonomi, dua kwartal sudah pertumbuhan ekonomi minus, bahkan pada kuartal ketiga saat ini pun masih minus.
Kementerian Keuangan mengungkapkan proyeksi angka pertumbuhan ekonomi di kisaran minus 2,9% sampai minus 1% pada kuartal III-2020. Angka tersebut masih berada di teritori negatif meskipun ada perbaikan dari kuartal sebelumnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan titik tengah pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran minus 1,95% pada kuartal III-2020, disampaikan dalam acara pembukaan bulan inklusi keuangan (BIK) 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020), sebagaimana diberitakan detik.com.
Namun demikian besarnya dampak negatif akibat pandemi, pemerintah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diantaranya melalui kebijakan sektor keuangan, yakni pemberian insentif pajak.
Apa saja kebijakan pemerintah terkait bidang ekonomi pada masa pandemi, bagaimana penerapan insentif pajak? Penjelasan dan pemahaman akan hal-hal tersebut, menginspirasi seorang aktivis kepemudaan yang juga Dosen Akuntansi pada suatu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Tongam Sinambela, menjabarkannya secara jelas dalam suatu buku.
“Saya menulis buku ini, sebagai respon berbagai kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19, khususnya bidang perpajakan. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi para stakeholder untuk memaksimalkan kebijakan pemberian Insentif Pajak bagi Wajib Pajak.” jelas Tongam kepada mediatransfornasi.com Selasa (6 Oktober 2020).
Buku berjudul “Kebijakan dan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 – Panduan dan Aplikasi”, ditulis oleh pria yang bernama lengkap Tongam Sinambela SE., M.Ak., MM., ACPA, telah diluncurkan beberapa hari lalu, terdiri dari 4 Bab yang membahas kebijakan dan insentif pajak, pembahasan dilakukan secara komprehensif dan sistematis yang dimulai dari kebiajakan anggaran negara pada masa Pandemi Covid-19, Insetif Pajak yang diberikan pemerintah terhadap Wajib Pajak yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN. Setiap informasi juga dilengkapi dengan contoh penghitungan, contoh pelaporan penerimaan insentif dan contoh realisasi pemanfaatan insentif pajak.
Buku ini adalah buku ke-3 yang ditulis oleh Tongam, sementara buku pertama berjudul “Perpajakan Indonesia”, kemudian buku kedua berjudul “PBB dan BPHTB” diterbitkan oleh Rajawali Pers. Semoga buku ketiga ini dapat menambah literasi di bidang perpajakan.
Tongam Sinambela selain Dosen Tetap pada Program Studi Akuntansi, serta Ketua Tax Center Universitas Mpu Tantular, tercatat juga sebagai Wakil Sekjen DPP KNPI, dia pernah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif yang di gelar oleh media massa Tempo Grup yakni Tempo Institute . Tongam dapat dihubungi melalui surel: tongam_ssm@yahoo.co.id.
Untuk bisa mendapatkan buku “Kebijakan dan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19” karya Tongam Sinambela ini, tidak perlu repot mencari ke toko-toko buku, cukup kunjungi Toko Tona Bookstore pada aplikasi Tokopedia. (DED)
Be the first to comment