Pembubaran Ibadah GMS Bantul, GAMKI Apresiasi Polda DIY Menangani Kasus, dan Minta Jaminan Keamanan dan Kebebasan Ibadah

Media Trans Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyayangkan adanya informasi bahwa kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada hari Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan dan dialihkan menjadi ibadah online, pasca peristiwa pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum yang terjadi pada minggu sebelumnya.

“Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi,” kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, dalam keterangannya kepada media, Kamis, 4 Juni 2026.

Sahat menyampaikan Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Oleh karena itu, lanjut Sahat, setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya.

“Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman,” tegas Sahat Sinurat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 pada prinsipnya dapat digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.

Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah, termasuk tindakan membuat gaduh atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan tersebut.

“Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perijinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Frandy.

GAMKI mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.

“Terimakasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Frandy.

Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Frandy, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah akan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

“DPP GAMKI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama,” pungkas Frandy. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*