Media Trans – Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanggulangan wabah pandemi Covid-19, resmi diberlakukan pertama kali di DKI Jakarta, pada Jumat 10 April 2020, kemudian disusul sejumlah daerah juga menerapakan PSBB diwilayahnya, termasuk Bekasi yang resmi mulai menerapkan PSBB pada Rabu 15 April 2020.
Ketentuan tetap dirumah beraktivitas, bekerja, belajar, termasuk juga beribadah, merupakan bagian dari peraturan yang harus dipatuhi masyarakat, selama berlakunya PSBB. Sejak mulai berlaku PSBB, masalah yang mencuat masih seputar tertib berlalu lintas, ataupun kegiatan diluar rumah.
Tapi kemarin (Minggu, 19 April 2020) viral dijejaring media sosial, video dengan catatan kronogis, satu peristiwa yang mengejutkan dalam kondisi PSBB Covid-19, yakni terjadi tindakan persekusi melarang peribadahan online dirumah keluarga Pak Sihombing, di Kampung Rawa Sentul, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi.
Kemarin, terjadi persekusi oleh sejumlah oknum terhadap satu keluarga yang melakukan Ibadah secara online.
Pihak keluarga ada yang sempat merekam aksi persekusi tersebut, lalu memviralkannya, hingga tidak berapa lama, mendapat respon dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dan Polrestro Bekasi.
Reaksi cepat tanggap pihak kepolisian patut diapresiasi, mengingat peristiwa persekusi bernuansa intoleransi beribadah dan berbau SARA, sering menyulut terjadinya peristiwa yang lebih besar.
Berikut catatan kronologis yang beredar kemarin bersamaan dengan video aksi persekusi : “Kami biasa mengadakan ibadah dirumah setelah kejadian covid-19 ini, dan yang pasti keluarga inti tentunya, namun tiba tiba Pak H. Mulyana dan RT datang sontak marah marah sambil bawa kayu dan membubarkan ibadah kami, karna kami ga boleh ibadah dirumah, aku langsung videoin kejadian itu, lalu dia pergi cuma kami takut nya nnt malam dia akan bawa masa (sekitar 12 tahun yang lalu rumah kami pernah didemo saat ibadah syukuran rumah, dan diteror 1 bulan penuh dilempari batu tengah malam, dan kami terpaksa berjanji agar tidak mengadakan ibadah dirumah) namun yang sangat kami sesali, keluarga kami yg berusaha turut akan anjuran pemerintah untuk beribadah dirumah (keluarga inti dan tidak mengundang siapapun) masih ada saja yang usik, NAMA PERUSUH: Bpk. H. Mulyana, kampung Rawasentul, rt.01, rw.04. Cikarang Pusat.”
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, dan Dir. Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sikap cepat tanggap jajaran kepolisian, langsung malam itu juga, Polres Kab Bekasi memfasilitasi pertemuan kedua pihak, yakni Kel Sihombing (korban persekusi), dan para pelaku, diantaranya H. Imam Mulyana (tokoh masyarakat, oknum pelaku persekusi), pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan NU dan FKUB.
Musyawarah menghasilkan kesadaran, bahwa terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban persekusi, dan kedua pihak secara sadar dan tanpa paksaan, membuat pernyataan sepakat berdamai, dan kasus tersebut berakhir tuntas dengan suasana kekeluargaan.
Pernyataan kesepakatan menyelesaikan masalah persekusi kegiatan ibadah secara damai, dan kekeluargaan, tidak menempuh jalur hukum, disampaikan kedua pihak secara bergantian, dimulai oleh H. Imam Mulyana, kemudian disambung Pak Sihombing.
Kedua pihak berfoto bersama sebagai dengan suasana akrab, tanda masalah telah berakhir damai. (DED)
Be the first to comment