DKI Jakarta Hari Ini 7 April 2020, Sah Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19

Media Trans – Data terkini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, berdasar update kompas.com 6 April 2020 jam 15.42 WIB, terjadi penambahan 218 kasus sehingga menjadi 2491 orang pasien, sedangkan yang sembuh 192 orang, dirawat 2090 orang, dan meninggal 209 orang dari yang terkonfirmasi positif.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi, yakni 1232 orang, dengan jumlah sembuh 65 orang, dan meninggal 99 orang. Tingginya tingkat penularan dan pengidap wabah pandemi Covid-19 di Jakarta, membuat Gubernur DKI Jakarta telah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.

Hari ini Selasa 7 April 2020, pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta sah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menkes Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemberlakuan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020.

Ketentuan yang menjadi acuan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, sebagaimana KMK yang dikeluarkan Menkes, terdapat 4 hal yang harus dijadikan pedoman Gubernur DKI Jakarta, yakni :

  • Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
  • PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Persetujuan Menkes atas permohonan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, setelah juga ada koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu,” ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, sebagaimana diberitakan kompas.com hari ini 7 April 2020.

Lebih lanjut, Busroni menjelaskan juga pertimbangan lain dibalik persetujuan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. “Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian. “Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi” jelas Busroni. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*