Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19 DKI Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020

Media Trans – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19, secara resmi untuk pertama kali akan diberlakukan di DKI Jakarta, sebagai provinsi zona merah wabah Covid-19, dengan data terkini jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1369 orang, sembuh 65 orang, meninggal 106 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, kemarin sekitar jam 9 malam (Selasa, 7 April 2020) melakukan konferensi pers tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Covid-19, yang sudah disetujui Menteri Kesehatan RI, untuk diberlakukan pertama kali, di DKI Jakarta.

Konferensi pers diadakan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, melakukan pertemuan koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta, yakni : Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanang Sudjana, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoabs AU Marsekal Madya TNI Chairul Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNi Tjahyono Cahya, Kasgartap I Jakarta Irjen TNI Syafrudin, serta Danlantamal III Brigjrn TNI Marinir Hermanto, dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi kami sudah bahas bersama, secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihakannya menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan peribadatan di rumah, begitu juga pembatasan transportasi semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini. Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10, utamanya adalah pada komponen penegakan” jelas Gubernur Anies.

“Penegakan” menjadi kata kunci yang ditegaskan Gubernur Anies, dan untuk itu dijelaskan lebih lanjut oleh Gubernur Anies, akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk ditaati.

“Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini” tegas Gubernur Anies.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, sebagaimana dikatakan Gubernur Anies pada awal pernyataan konferensi persnya, bahwa ketentuan pembatasan yang diatur dalam PSBB, sudah diterapkan dan masih berjalan di DKI Jakarta, sehingga ditegaskan kembali oleh Gubernur Anies, bahwa kegiatan belajar akan tetap berjalan sebagaimana saat ini dilaksanakan, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah.

Semua fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, museum, semuanya tutup, lanjut penjelasan Gubernur Anies.

Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya akan juga mengalami pembatasan, pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, perayaanya yang ditiadakan, jelas Gubernur Anies.

Jakarta sebagai kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia, ada 3 sektor utama yang menjadi perhatian serius dalam penerapan PSBB, terang Gubernur Anies, yakni : pemerintahan, pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja di rumah di atur oleh atasannya bekerja di rumah, tapi pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup kantor.

Kemudian dunia usaha, Gubernur Anies mengemukakan bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor.

“Ada 8 pengecualian. Pertama, sektor kesehatan, kedua sektor pangan makanan dan minuman, ketiga sektor energi ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua seperti biasa, kemudian sektor keempat adalah komunikasi di komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan. Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal itu semua berjalan seperti biasa, kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan, lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan, dan kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota” urai Gubernur Anies.

“Jadi, semua kegiatan lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti” tambah Gubernur Anies.

Kegiatan organisasi sosial ataupun organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19, bisa terus berkegiatan seperti biasa, misalnya lembaga pengelola seperti zakat, kemudian menjaga pengelola bantuan sosial atau NGO kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan.

“Bagi sektor per sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19 artinya ada physical distancing mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan rutin. Jadi protap itu dilakukan’ jelas lanjutan Gubernur Anies.

Terkait dengan transportasi, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum akan dibatasi juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB pagi hingga jam 18.00 WIB sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.

Kemudian, yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan berikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini, dan yang terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19. Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, mulai kamis yang akan datang lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat memiliki kebutuhan.

“Jadi dengan begitu, kita berharap kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin bisa kita bantu. Di sisi lain kita minta kepada seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan-ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan tergantung pada kedisplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk mentaati. Dan kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh dan ini sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta” ungkap Gubernur Anies.

Peraturan teknis yang mengatur pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, menurut penjelasan Gubernur Anies, akan segera rampung dalam waktu dekat, dan akan segera disosialisasikan ke masyarakat dalam dua hari mendatang, sebelum secara teknis resmi diterapkan pada hari Jumat 10 April 2020.

Gubernur Anies menandaskan juga bahwa nanti akan diatur pembatasan jumlah orang dalam satu pertemuan, yakni tidak lebih dari 5 orang.

“Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami mengharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi ini untuk kepentingan kita semua. kalau kita mentaati insya Allah penyebaran virus Covid ini bisa kita kendalikan” jelas Gubernur Anies.

Pemerintah dalam hal ini pemprov bersama dengan TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, tidak akan membiarkan kegiatan berjalan, terlebih berpotensi terjadi penularan.

Gubernur Anies menegaskan bahwa, karena kepentingan kita bersama adalah mengendalikan penyebaran Covid-19, Gubernur Anies berharap seluruh masyarakat memahami dengan baik dan mentaati dengan sebaik-baiknya berbagai ketentuan pelaksanaan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta.

Lihat live streaming konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan tentang pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, klik ini (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*