Ketua KADIN DKI Jakarta, Pemberlakuan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Tepat

Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan kemarin Selasa 7 April 2020, di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, telah melakukan pembahasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta, setelah disetujui Menteri Kesehatan RI.

PSBB Covid-19 di DKI Jakarta, berdasarkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers kemarin, ditegaskan akan resmi berlaku Jumat 10 April 2020, dengan lebih dulu akan ada 2 hari masa sosialisasi ketentuan PSBB Covid-19 di DKI Jakarta, yakni pada 8-9 April 2020.

Salah satu masalah yang juga akan diatur oleh Pemprov bersama Pemerintah pusat, terkait dampak wabah Covid-19, adalah penanganan masalah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terdampak parah akibat Covid-19, tidak terkecuali kalangan usaha.

Ketua KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi, kepada mediatransformasi.com via layanan WA beberapa waktu lalu, mengemukakan bahwa anggota KADIN pun turut terpapar dampak Covid-19.

Namun demikian, Ketua KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi, menyatakan bahwa pemberlakuan PSBB, sudah tepat dilaksanakan di jakarta.

“PSBB saya pikir sudah tepat berlaku di Jakarta. Hal itu untuk mendukung kebijakan pembatasan fisik dan sosial yang terbukti memperlambat penularan virus dari manusia ke manusia. Hal ini bukan merupakan pilihan, akan tetapi lebih pada kondisi yang harus dapat kita terima dan pahami bersama. Saya pikir sudah bukan saatnya kita terlalu banyak menghabiskan energi saling berwacana tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta” jelas Hj Diana Dewi.

Hj. Diana Dewi mengakui bahwa saat ini, merupakan kondisi yang sangat berat.

“Saat ini memang kondisi yang sangat berat untuk kita alami, akan tetapi KADIN DKI Jakarta percaya, kita dapat segera lalui dengan baik, untuk itu kami menggugah dunia usaha untuk dapat Bersatu Bersama Pemerintah Daerah mengatasi kondisi ini. Dengan mengikuti beberapa instruksi dan himbauan yang disampaikan melalui pelaksanaan PSBB” ungkap Hj. Diana Dewi.

Hj. Diana Dewi sebagai Ketua KADIN DKI Jakarta, berharap dengan diterapkannya PSBB di provinsi DKI Jakarta, tidak menganggu pola distribusi barang khususnya 11 kebutuhan pokok masyarakat, apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadhan, dimana pola konsumsi masyarakat biasanya meningkat.

Mengenai dampak Covid-19 yang dialami anggota KADIN di DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi tidak ragu mengungkapkan fakta, bahwa anggota KADIN pun turut menjadi korban terdampak wabah Covid-19, hingga ada yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja dan stop operasional usahanya.

Dijelaskan Ketua KADIN DKI Jakarta, bahwa KADIN mempunyai dua golongan anggota, yakni : 1. Perusahaannya, disebut anggota biasa, dan yang ke 2, disebut anggota luar biasa, yaitu asosiasi/ gabungan/ perkumpulan/himpunan, dan salah satu asosiasi yang bergabung dalam KADIN adalah Asosiasi Pedagang Kaki Lima.

“Kalau untuk pengurangan tenaga kerja dan stop operasional ada, khususnya yang bergerak di bidang kuliner dan yang sudah menstop operasional ada terutama para tenant tenant yg ada di mall dan para pedagang kaki lima juga banyak kena dampak, dengan tidak beroperasional karena tidak adanya pembeli” pungkas Hj. Diana Dewi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*