Media Trans – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, secara total dibutuhkan waktu 15 bulan untuk pelaksanaan program vaksinasi mendatang. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang dalam dua periode.
Total sudah ada 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac di Indonesia yang sedang menunggu emergency used authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan dalam program vaksinasi.
“Secara total kita membutuhkan waktu 15 bulan. Jadi 15 bulan yang akan itu mulai Januari 2021 sampai Maret 2022,” jelas Nadia dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, Minggu (3/1).
Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, diantaranya dengan mengeluarkan ketentuan penerbangan berkunjung ataupun keluar wilayah Indonesia.
Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Pemerintah pusat dan daerah telah kebijakan yang mengatur penerbangan dalam negeri maupun internasional, sebagaimana tertuang dalam:
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 9 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan Warga Negara lndonesia (WNl) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda
- Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dijelaskan oleh berbagai kebijakan tersebut, bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:
Penerbangan Internasional
Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.
Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Masuk ke Indonesia: Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, Efektif 1 – 14 Januari 2021, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Indonesa untuk informasi lebih lanjut. Bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 mengikuti ketentuan dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020.
Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
Penerbangan Domestik
Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan sebagaimana tabel dibawah.
Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:
Penerbangan Dari / ke / Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 3 x 24 jam atau hasil negative dari hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 7 x 24 jam sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
Penerbangan bukan dari / ke / Intra Pulau Jawa: surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR / Rapid Antigen atau hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid Antibodi berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
Untuk beberapa destinasi penerbangan berlaku persyaratan tambahan/khusus lainnya, informasi rinci pada table dibawah ini.
Orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan sebagaimana diatas baik WNI & WNA dengan penerbangan Internasional maupun Domestik wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kategori dan rute penerbangan, lihat disini.
Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Hal Lain Perlu Diperhatikan
Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara
Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI. Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) anda dapat mengaksesnya di:
- Website resmi Kementerian Kesehatan RI
atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone Anda yang dapat di unduh di:
- Android Play Store
- Apple App Store
Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yaitu pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.
Verifikasi & Validasi Surat Kesehatan
Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.
Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.
Aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada di Play Store dan Apple App Store. (DED)
Be the first to comment