Banyak Bapaslon Peserta Pilkada Serentak Desember 2020, Abaikan Protokol Covid-19, Bisa Menjadi Klaster Pandemi

Media Trans – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap, per hari Kamis, 10 September 2020, ada 60 calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 lewat uji usap atau swab test, demikian diberitakan okezone.com.

Sebanyak 60 calon kepala daerah ini berasal dari 21 dari 23 provinsi yang sudah melaporkan ke KPU RI.

“Prosses pendaftaran calon kepala dearah, saya sudah update 10 September, total bapaslon yang dinyatakan diterima 735, 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 610 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. 644 bapaslon diusung parpol dan 67 merupakan bapaslon yang diusung melalui jalur perrsorangan,” kata Arief dalam paparannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Kemudian, Arief menjelaskan, ada 28 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon. Maka berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pedaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilaksanakan pada 11-13 September, setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi.

Selain itu, lanjut Arief, KPU juga sudah mendapatkan laporan dari daerah terkait hasil swab test Covid-19 terhadap seluruh calon kepala daerah. Ditemukan 60 calon kepala daerah yang positif Covid-19 dari 21 provinsi.

“Data calon yang dinyatakan saat swab test jumlahnya mencapai per hari ini sudah 60 calon dinyatakan positif Covid-19 dan tersebar di 21 provinsi. Dari laporan yang kami terima 23 provinsi,” jelas Arief.

Sementara Komisioner KPU I Dewa Kade Raka Sandi mengatakan, mendiskualifikasi Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan KPU.

Hal itu dikarenakan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum diatur terkait hal tersebut.

“Dalam UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan mengenai hal itu belum diatur. Bahwa UU itu tidak memberikan kewenangan kepada KPU untuk mendiskualifikasi calon kalau dia misalnya tidak patuh pada protokol,” ujar I Dewa, sebagaimana diberitakan okezone.com, Senin (7/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Presiden Joko Widodo mengingatkan salah satu klaster yang harus diwaspadai, adalah penyelenggaraan pilkada. Seperti diketahui, pilkada serentak akan digelar Desember 2020, jelas Presiden, pun  masih dalam pemberitaan okezone.com.

Presiden mewanti-wanti agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian bersikap tegas dalam hal pelaksanaan Pilkada 2020. Presiden juga meminta agar Polri memiliki ketegasan.

“Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini,” tegas Presiden.

Presiden menilai aturan main pilkada di tengah pandemi sudah disepakati. Menurutnya, bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberikan peringatan keras.

“Aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi, ketegasan Mendagri dengan Bawaslu agar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” tukas Presiden. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*