PSBB DKI Jakarta dengan Pengetatan, Berlaku Besok 14 September 2020 Berdasar 3 Pergub dan Didukung Satgas Covid-19 Pusat

Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub Nomor 88 ini menjadi dasar pelaksanaan PSBB Jakarta yang mulai diberlakukan besok, Senin, 14 September 2020, demikian diberitakan beritasatu.com.

 

“Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pergub 88 Tahun 2020 dijelaskan Anies mengatur lima hal. “Kelima hal yang diatur yakni, pertama, pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok, dan kelima penegakan sanksi,” ujarnya.

Anies mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Pergub untuk mengelola pelaksanaan PSBB di Jakarta. Selain Pergub Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 9 April, juga terdapat Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020.

Pemberlakuan PSBB 14 September 2020, juga akan menonaktifkan pemberlakuan jalur ganjil genap lalulintas, demikian dijelaskan dalam paparan Pemprov DKI Jakarta yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Sebelumnya, sejumlah unsur di pemerintah pusat beda sikap menanggapi langkah Anies yang akan menerapkan kembali PSBB total di DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, PSBB total di DKI Jakarta memang harus dilakukan, menyusul terus naiknya kasus positif Covid-19 di ibu kota.

Sebab, PSBB transisi yang diberlakukan dengan sejumlah pelonggaran terbukti tidak mampu menekan penyebaran virus.

“Kita harus menerima kenyataan ini. Kita harus mundur selangkah untuk bisa melangkah lagi ke depan dalam kehidupan yang lebih baik, lebih normal,” kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana diberitakan kompas.com Kamis (10/9/2020).

Kementerian Kesehatan juga menyatakan Anies Baswedan tak perlu mendapatkan izin lagi dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB total.

Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, mengemukakan agar tidak semua pejabat menyampaikan pernyataan berkaitan dengan Covid-19. Jika ingin mengeluarkan statement, para pejabat harus berkonsultasi dulu dengan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

Prof. drh. Wiku Adisasmito, M.Sc. Ph.D, selain jubir, juga Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, seorang Gurubesar yang mendalami kebijakan kesehatan terutama sistem kesehatan dan penanggulangan penyakit infeksius.

“Oleh sebab itu, saya minta setiap ingin mengeluarkan pernyataan berurusan berkaitan dengan Covid-19, betul-betul ditanyakan terlebih dahulu dikonsultasikan lebih dahulu dengan yang namanya Prof Wiku sehingga tidak semua berkomentar dan itu yang diambil oleh mereka dari statement yang dari kita berbeda-beda, hati-hati tolong satu itu aja,” tegas Presiden. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*