Media Trans – Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan, pada Senin 14 September 2020, telah secara resmi memberlakukan PSBB Jilid II (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan pengetatan, ini berarti menghentikan penerapan PSBB masa transisi menuju new normal.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan telah mendapat dukungan dari Pemerintah, melalui Satgas Covid-19, dan sesuai dengan arahan Presiden RI yang menekankan fokus pemerintah adalah kesehatan dan keselamatan rakyat.
Pada hari yang sama, Senin 14 September 2020, bertempat di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat, dilakukan Apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Berbasis Komunitas (Organisasi Kemasyarakatan).
Pembantu penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini, nantinya bertugas membantu mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, selama penerapan PSBB jilid II dengan pengetatan diwilayah DKI Jakarta.
Apel gelar pasukan dihadiri sekitar 2000 personel, berasal dari jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya,dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan, seperti Pemuda Pancasila, Pemuda Pancamarga, FKPPI, FBR, Himpunan Putra-putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), dan lain sebagainya, apel dipimpin Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, SE., MM
Ormas-ormas itu sengaja digandeng TNI dan Polri untuk berkolaborasi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan pengetatan PSBB Jilid II di DKI Jakarta. Tujuannya untuk membantu mengawasi masyarakat terkait penggunaan masker.
Sebelumnya pada 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, serta Kepala Daerah, untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.
Inpres No 6 Tahun 2020, poin nomer 5 butir c, kepada Kapolri melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19), dan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada nomer 6 butir a, diinstruksikan meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Ivan Parapat sebagai aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda, kepada media mengemukakan dirinya menyambut baik pelibatan organisasi kemasyarakatan dalam upaya membantu penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mengingat keterbatasan jumlah personel aparat bila dibandingkan dengan jumlah masyarakat di DKI Jakarta.
“Pelibatan organisasi kemasyarakatan, termasuk juga organisasi kemasyarakatan pemuda, saya mengapresiasi kebijakan Gubernur, Kapolda, dan Pangdam yang akhirnya berkenan melibatkan unsur masyarakat membantu upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mereka organisasi kemasyarakatan tidak untuk memberikan sanksi, atau istilahnya pro-justitia, tapi mereka membantu mengingatkan atau menegur masyarakat, disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19” jelas Ivan yang juga Humas Korps Alumni KNPI DKI Jakarta.
Ivan lebih lanjut mengemukakan bahwa, dirinya pernah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria, menyampaikan usulan hasil urun rembug aktivis organisasi kemasyarakatan, yakni usulan tentang pelibatan unsur masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan pemuda, dan ternyata usul tersebut disambut dan direspon baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ivan yang juga Ketua DPC PIKI (Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia) Kota Jakarta Timur, berharap pelibatan organisasi kemasyarakatan pemuda dapat semakin menambah masif upaya menekan lajunya angka korban Covid-19, yakni dengan mengingatkan dan menegur masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bahkan lanjut Ivan, dirinya berharap para tokoh umat pun dapat turut serta secara masif mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta, agar wilayah DKI Jakarta segera kondusif dari pandemi Covid-19. (DED)
Be the first to comment