
Media Trans – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022, sesuai dengan periodisasi formal pelantikan pada 16 Oktober 2017.
Saat pelantikan pada 16 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Rasyid Baswedan, dan Wakil Gubernur diisi Sandiaga Salahuddin Uno, namun jelang Pilpres 2019, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wagub DKI Jakarta, karena menjadi calon Wakil Presiden Capres Prabowo Subianto.
Setelah cukup lama lowong, pada 15 April 2020 posisi Wagub terisi dengan dilantiknya Ahmad Riza Patria menjadi Wagub, meneruskan sisa periode yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria termasuk kepala daerah yang berakhir sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan ditentukan Penjabat Gubernur sementara untuk mengisi lowong jabatan.
Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh Penjabat Gubernur sementara, sebagaimana aturan Undang-Undang (UU) 10/2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.” bunyi pasal tersebut
Penjabat Gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Berdasarkan penelusuran redaksi, ada 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota juga akan berakhir masa jabatannya sebelum 2022, sementara 170 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023, yakni terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati, sehingga total terdapat 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023, terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
DPRD DKI Jakarta Usul 3 Nama Pengganti Anies Baswedan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada media mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal ada enam calon yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, kepada redaksi hari ini menyampaikan bahwa partainya akan mengusulkan Pj Gubernur yang konkret dalam implementasi rencana kerja daerah, sesuai penanganan masalah pembangunan daerah.
Rio mengatakan salah satu sosok yang dibahas ialah Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) Heru Budi Hartono.
“Pak Heru juga salah satu nama yang dibicarakan, dari DKI hanya 1 yang ada karena hanya 1 yang eselon 1, dari Kementerian-kementerian juga banyak yang eselon 1, baik dari Kemendagri maupun non-Kemendagri,” ungkap Rio.
DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022, melalui Rapat Pimpinan Gabungan, telah memutuskan akan mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga nama calon yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta adalah : Kepala Sekeretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekeretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada media mengatakan, tiga nama tersebut berasal dari suara terbanyak yang dipilih dari sembilan fraksi dan disampaikan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) di ruang Paripurna.
Berdasarkan rilis DPRD DKI Jakarta pada laman www.dprd-dkijakartaprov@go.id , dijelaskan bahwa proses penetapan tiga nama melalui pengajuan terbanyak dari fraksi-fraksi, yakni sebagai berikut :
- Fraksi mengusulkan Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi Golkar.
- Fraksi mengusulkan Marullah Matali, Heru Budi Hartono dan Juri Ardiantoro (Deputi IV KSP) : Fraksi Gerindra, Fraksi PSI dan Fraksi PKB-PPP.
“Sampai hari ini juga ada sharing pemikiran tentang otoritas tindak lanjut usulan nama-nama tersebut, apakah menjadi pijakan primer, atau dapat hanya menjadi pijakan sekunder saja bagi Pemerintah pusat dlm menentukan Pj Gubernur, yang jelas kecondongan sebagian rekan-rekan, khsusnya Fraksi PDI Perjuangan, menghendaki sosok Pj sebagai jawaban atas tipologi sosok Gubernur saat ini, yaitu sosok Pj yang dapat lebih konkret mengimplementasikan rencana-rencana kerja daerah berdasarkan kebutuhan penanganan permasalahan pembangunan daerah, bukan sekedar perkasa dalam wacana maupun kata, namun nyata terasa implemetasi kerjanya. Saya yakin banyak stock calon Pj yang demikian dalam kantong pilihan pemerintah pusat” pungkas Rio. (DED)
Be the first to comment