Pemerintah Akan Kenai Transaksi E-commerce Bea Meterai, Simak Tanggapan Ketum KADIN DKI Jakarta

Media Trans – Pemerintah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.

Para pelanggan yang akan berlanja di e-commerce, nantinya akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000.

Pengenaan bea meterai ini mencakup belanja pada e-commerce, dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 Juta.

Tanggapan Ketum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi

Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Hj. Diana Dewi, S.Sos merespon wacana pengenaan bea meterai tersebut, Diana mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bisa  mengganggu UMKM, sebagaimana disampaikan dalam laman IG@dianadewi.id.

“Banyak hal yang harus pemerintah kaji sebelum menerapkan kebijakan tersebut agar dapat tepat sasaran dan kapan diberlakukannya” ujar Diana.

Lebih lanjut menurut Diana, kebijakan pengenaan bea meterai terhadap transaksi e-commerce, akan menghambat perkembangan UMKM.

Diana Dewi pun mengemukakan saran, supaya kita fokus membantu UMKM bangkit, jangan malah memberikan hal-hal yang berpotensi menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional pada sektor riil.

Selain itu, pemerintah juga harus mempersiapkan dengan baik secara sistem pada platform, pola pembayaran, hingga kewajiban siapa yang harus menanggung, lanjut penjelasan Diana, yang juga pengusaha CEO PT. Suri Nusantara Jaya.

“Belum lagi apabila kita bicara bila platform e-commerce ini tidak hanya dapat diakses oleh orang yang berada di dalam Indonesia” tandas Diana Dewi.

Pengenaan bea meterai disebutkan sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dalam beleid tersebut, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Ilustrasi Meterai 10 ribu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengemukakan bahwa, penerimaan bea meterai per 16 Juni 2022 telah mencapai Rp 386,98 miliar.

“Sampai dengan tanggal 16 Juni 2022, penerimaan bea meterai untuk tahun 2022 sudah tercapai sebesar Rp 386,98 miliar,” ujar Neilmaldrin dalam kontan.co.id, Minggu (19 Juni 2022).

Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengemukakan bahwa, pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 pada e-commerce merupakan hal yang wajar, karena berlaku hanya untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. Sehingga menurut Febrio, hal tersebut tidak akan mengganggu masyarakat luas.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi e-commerce pada Februari 2022 sebesar Rp 30,8 triliun, naik 12,82% year on year (yoy). Sedangkan pada Februari tahun 2021, nilai transaksi e-commerce sebesar Rp 27,3 triliun.

Bea Meterai 10 Ribu, Pajak Atas Dokumen, Masih Dalam Pembahasan

Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bea meterai merupakan pajak atas dokumen, maksudnya pengenaannya bergantung pada dokumen jenis tertentu.

“Bea meterai merupakan pajak atas dokumen, maksudnya pengenaannya bergantung pada dokumen jenis tertentu. (Neilmaldrin Noor)”

Hal ini berbeda dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ada pada transaksi jual-beli.

Neil mengatakan saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pembahasan dengan Asosiasi E-commerce Indonesia yakni idEA (Indonesia E-Commerce Association).

Pembahasan yang dimaksud mengenai penentuan kriteria yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 tersebut. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*