Pilkada Serentak 9 Desember 2020 : 37 Orang Pendaftar Calon Peserta Terinfeksi Covid-19, 28 Daerah Bakal Ada Calon Tunggal

Media Trans – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan ada 37 orang bakal calon Pilkada Serentak 2020 positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Arief menyebut data itu diperoleh saat masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Setiap Bakal pasangan calon (bapaslon) diwajibkan menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat mendaftar, ujar Arief dalam galamedia.pikiran-rakyat.com.

“Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi,” jelas Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin 7 September 2020.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU Daerah wajib memberi perlakuan khusus bagi kandidat yang positif Covid-19. KPU Daerah diperintahkan melakukan penelitian syarat pendaftaran kandidat tersebut secara virtual. Kandidat tersebut diwajibkan menjalani penanganan Covid-19 hingga dinyatakan negatif, setelah negatif, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6 September 2020), berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal, demikian diberitakan CNN Indonesia.

Suasana simpatisan pendaftaran Bapaslon peserta Pilkada Serentak di Kabupaten Sintang Kalbar

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan keberadaan calon tunggal tercatat di 28 kabupaten/kota di 15 provinsi. Dalam keterangannya, Afif menyebut provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Ada pula di Bintan, Kepualauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal karena KPU setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*