Tidak Ingin Menjadi Klaster Covid-19, Musyawarah Kota KADIN Di DKI Jakarta Ditunda

Media Trans – Musyawarah Kota KADIN di DKI Jakarta, yang sedianya dilaksanakan pada bulan Februari 2021 di tiga kota : Jakarta Pusat (18 Februari), Jakarta Timur (24 Februari) dan Jakarta Selatan (25 Februari), mengalami penundaan berdasar keputusan KADIN DKI Jakarta.

KADIN DKI Jakarta dalam suratnya kepada 3 (tiga) KADIN Kota di DKI Jakarta (Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur dan Kota Jakarta Selatan) tertanggal 15 Februari 2020, memutuskan untuk dapat menunda waktu pelaksanaan Musyawarah KADIN Kota yang akan dilakukan oleh 3 KADIN Wilayah Kota tersebut, demikian penjelasan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi pada laman IG KADIN DKI Jakarta.

Sebelumnya telah ditentukan bahwa 3 (Tiga) KADIN Kota Se-DKI Jakarta akan melaksanakan Musyawarah Kota VI/ 2021 dengan jadwal : KADIN Kota Jakarta Pusat 18 Februari 2021, KADIN Kota Jakarta Timur 24 Februari 2021, KADIN Kota Jakarta Selatan 25 Februari 2021.

Keputusan penundaan tersebut, ditempuh KADIN DKI Jakarta setelah sebelumnya melakukan pertemuan membahas hasil rapat Tim Monitoring MUKOTA VI/ 2020 KADIN Kota se DKI Jakarta, tanggal 11 Februari 2021, dan Rapat Koordinasi dengan KADIN KOTA Se-DKI Jakarta yang akan melaksanakan MUKOTA IV/2021.

Secara Khusus Ketum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi, menjelaskan bahwa Keputusan ini diambil tidak secara serta merta, ada beberapa proses dan kondisi paparan COVID-19 yang masih tinggi di DKI Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota, KADIN DKI Jakarta tidak ingin menjadi klaster baru penularan COVID-19.

Secara organisasi keputusan ini sejalan dengan Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Skep/003/DP/I/2021 tentang Pedoman Organisasi Keadaan KAHAR (Force Majeure).

“Kami akan memantau keadaan secara seksama dan apabila kondisi telah memungkinkan maka kami akan kembali membahas tentang pelaksanaan Musyawarah Kota IV/2021” terang Diana Dewi.

Diana Dewi menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari KADIN DKI Jakarta melakukan intervensi terhadap pelaksanaan
MUKOTA IV/2021 KADIN Kota Se-DKI Jakarta, namun mengingat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

“Tolong agar kondisi saat ini dapat kita maklumi bersama sebagai sebuah kejadian yang diluar kendali (keadaan KAHAR), kami yakin dunia usaha di DKI Jakarta sangat memahami kondisi ini, jangan hanya keinginan sekelompok orang dapat membuat kondisi menambah masalah dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta” tuntas Diana Dewi. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*