Imbauan MUI jelang Bulan Ramadhan 1441 H, tetap mematuhi ketentuan pemerintah soal Covid-19, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa, disampaikan KH. M. Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D Ketua Dewan Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kyai Cholil mengimbau umat muslim dalam rangka Ibadah Puasa, pada Bulan Suci Ramadhan 1441 H, agar menjalankan ibadah puasa, tetap mematuhi ketentuan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
“Imbauan MUI untuk yang terkena Covid-19, hendaklah mengisolasi diri, hukumnya haram, atau dosa, kalau dia keluar sehingga menularkan pada orang lain” ujar Kyai Cholil kepada mediatransformasi.com Senin, 20 April 2020, melalui layanan WA.
Kyai Cholil menjelaskan tentang bagaimana melaksanakan sholat, dan ibadah puasa dalam kondisi Covid-19, “Ditempat yang rawan dan merah, maka kita mengikuti imbauan pemerintah, artinya kita boleh tidak Jum’atan, boleh juga tidak teraweh, boleh juga nantinya tidak sholat ied, bila belum selesai (Covid-19).” terang Kyai pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, yang berlokasi di Jl. Raya Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Umat diharapkan tetap dirumah masing-masing, perkuat iman dan taqwa, ngaji, belajar, dan mendidik anak-anak agar lebih intensif dalam satu keluarga, demikian diimbau juga lanjut Kyai Cholil.
“Tetap melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya, tapi dilaksanakan dirumah masing-masing” jelas Kyai Cholil.
Selain itu, Kyai Cholil menegaskan bahwa, sekalipun ibadah dilakukan dirumah, tapi tarawih tidak boleh secara online.
“Tidak bisa, tidak sah, jadi tarawih itu memang harus disatu tempat, masjid, atau rumah masing-masing. Makanya diharapkan dirumah itu, ada yang bisa menjadi imam, ada yang bisa mengaji, jadi itu hikmahnya, ada yang mengaji dirumah” pungkas Kyai Cholil. (DED)
Be the first to comment