Media Trans – Rapen A.M Sinaga, SH., MM akademisi Fakultas Hukum UKI Jakarta, siang tadi (Senin, 20 April 2020) mengungkapkan keprihatinannya kepada media, terkait adanya oknum-oknum pemerintah yang memanfaatkan isu Covid-19, untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya, ataupun kelompok tertentu.
“Saya mengajak media untuk sama-sama mengawasi, terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini” seru Rapen.
Rapen menjelaskan bahwa dirinya pernah mengkritisi tindakan Staf Khusus Presiden, yang viral mengeluarkan surat berkop kementerian, berisikan pengajuan perusahaan milik Stafsus tersebut, kepada sejumlah pejabat didaerah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Rapen mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu Covid-19, untuk menggolkan kepentingan bisnisnya.
Rapen yang juga praktisi hukum, mengungkapkan pengalamannya sebagai kuasa hukum sejumlah perusahaan, yang selalu ikut dalam pengadaan barang dan jasa, lelang maupun tender, melalui aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
“Perusahaan yang kami wakili, banyak mengikuti pelelangan pada kementerian perhubungan, yang kami lihat, kami temukan, dikementerian sendiri pun, kalau dibilang transparansi berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, dan segala peraturan turunannya, pada faktanya kami masih menemukan kejanggalan. Salah satunya misalkan, yang sering kami alami, kami sering menjadi penawar terendah, dengan pola sistem pengadaan menggunakan harga terendah, tetapi kenapa kami sering dikalahkan?” ungkap Rapen yang saat mahasiswa aktif dalam organisasi kemahasiswaan lingkup Kelompok Cipayung.
Lanjut Rapen menjelaskan pengalamannya, bahwa perusahaannya pernah mengajukan selisih penawaran hingga 10 milyar, dikatakan Rapen, kalau pemerintah bijak berpikir, bisa saja besaran selisih tersebut disalurkan untuk anggaran penanganan Covid-19.
Pengalaman perusahaan yang diwakili Rapen, selain sering dikalahkan, juga pernah mengalami hal sebaliknya.
“Ketika kami menang tender, ternyata surat penunjukkan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, diperlama keluarnya, dan seolah-olah, menurut kami, ada indikasi, kami ini sengaja akan dikalahkan, yah ini mungkin mereka para pejabat itu punya gacoan yang mau dimenangkan, ini indikasi” terang Rapen.
Seringnya mengalami keanehan dalam mengikuti tender ataupun lelang, akhirnya perusahaan yang diwakili Rapen, menempuh jalur hukum ke pengadilan tata usaha negara untuk menyelesaikannya.
“Akhirnya kami selalu menyelesaikan perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara, ada sejumlah paket pekerjaan ini, paket tender ini yang kami gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun daerah” ungkap Rapen.
Rapen pun mengungkapkan fakta, ketika perusahaannya menang tender di Medan belum lama ini, yakni proyek pengadaan dermaga pelabuhan Muara.
“Kami menang tender, tetapi surat penunjukkan, atau SPPBJ itu, diperlambat, bahkan faktanya kami disuruh mundur, ini pun kami sedang proses hukum, kami akan laporkan, ini dapat melanggar UU Tipikor, ada penyalahgunaan wewenang” terang Rapen.
Rapen mengajak media turut mengawasi proses yang diungkapkannya, berdasarkan indikasi dan fakta yang dialami perusahaan yang diwakilinya.
Fakta lain yang menurut Rapen dapat juga menjadi indikasi, yang perlu dicermati juga oleh media, adalah pengunduran waktu pelaksanaan tender.
“Ada beberapa kejanggalan dalam tahapan proses-proses pengadaan, yah menurut kami, misalkan pengunduran waktu pelaksanaan proses tender, yang seharusnya dari awal itu pokja sudah menyusun rencana kegiatan, jadwal tadi tanggal tersebut sudah ada, tetapi kenapa ini diperlambat, bahkan diubah-ubah. Kalau mereka beralasan karena pandemi Covid-19, harusnya dipercepat, karena toh anggarannya sudah ada. Ini perlu menjadi kita amati bersama, karena pengadaan barang dan jasa ini, potensi sekali untuk melakukan korupsi, suap, upeti, gratifikasi, dan kolusi, lalu kemudian penyimpangan-penyimpangan tadi, dan persekongkolan. Perlu rasanya kita bersama mengawasi proses tersebut, supaya keuangan negara itu sesuai peruntukkannya” pungkas Rapen. (DED)
Be the first to comment