Yayasan Pencinta Danau Toba Tegaskan Sikap, PT Toba Pulp Lestari Tidak Tutup Sementara, Tapi Tutup Selamanya

Media Trans Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) hari ini mengeluarkan pernyataan, agar Pamerintahan Presiden Prabowo Subianto menghentikan selamanya PT Toba Pulp Lestari, Tbk. (TPL), tidak untuk sementara, terkait bencana ekologis yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera Utara.

Sejak berdiri tahun 1983 korporasi milik  Tan Kang Hoo (Sukanto Tanoto) ini, telah menghancurkan secara perlahan tapi pasti Kawasan Danau Toba. Bencana ekologi di Sumatera Utara pada November 2025, merupakan salah satu  jejak kejahatannya.

Presiden Prabowo pada pertengahan Desember 2025 memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaudit dan mengevaluasi total TPL. Sebelumnya, pemerintah telah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan ini mulai  Kamis (11/12/2025). Sahamnya pun dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasan dari otoritas negara adalah untuk memitigasi risiko banjir dan cuaca ekstrim di Sumatera.

Akibat kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan, saat masih bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), korporasi telah ditutup oleh Presiden BJ Habibie pada  pada 19 Maret 1999.

Namun, ruang dibuka lagi pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid (Gus Dur) — Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden dan Wapres. Pada Sidang kabinet yang dipimpin Wapres Megawati, diputuskan bahwa rayon saja yang dihentikan; produksi pulp boleh jalan terus. Enam hari berselang Menteri Perdagangan dan Industri Rini MS Suwandi mengizinkan korporasi beroperasi kembali.

Anarkisme TPL

Setelah berhenti 4 tahun (sejak 19 Maret 1999 hingga 6 Februari 2003),  PT Indorayon Inti Utama yang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 15 November 2000, kembali menjalankan kegiatannya yang sangat eksesif. Berganti casing (bungkus) belaka, rupanya.

Kejahatan berdimensi ekologi, ekonomi, sosial, hukum, keuangan, dan yang lain terus dilakukannya dan dampaknya sungguh luar biasa dalam 35 tahun ini.

Sejak bersebutan TPL, mereka memang tidak memproduksi rayon di pabrik Sosor Ladang. Yang dilakukannya adalah mengirimkan pulp ke pabriknya di Cina untuk dirayonkan. Dari sana dan dari pabrik mereka di sejumlah negara, serat panjang itu disalurkan ke industri tekstil, sepatu, dan tas global. Penggunanya termasuk pemilik merek-merek paling top se-jagat.

TPL memuaskan lapar kayunya dengan cara legal maupun ilegal. Menanam di kawasan hutan lindung yang berada dalam konsesinya, menanam di konsesinya yang sebenarnya berfungsi sebagai Areal Penggunaan Lain (APL; maksudnya bukan kawasan hutan), memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus, serta menebang kayu hutan alam (jenis kulim dan kempas) di dalam konsesinya, itu antara lain perbuatan ilegalnya.

Hasil investigasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2-16 Juni 2021 di Tele, Habinsaran, Padang Sidempuan, dan Aek Raja memperlihatkan hal itu.

Data dari KSPPM Parapat memperlihatkan bahwa sekitar 36,5 ribu hektar konsesi TPL berada di daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba. Bahkan, 16% di hulu DTA itu. Akibat kegiatan TPL di sana, 55 sungai dan 3.039 anak sungai rusak.

Yang merana akibat lelaku jahat IIU—TPL tentu saja tak hanya danau kaldera terbesar dunia, ‘Tao’ Toba, kawasan di sekitarnya juga. Banjir dan longsor semakin acap saja terjadi di sana. Termasuk di kota kecil Parapat. Tahun lalu banjir bandang menderanya untuk kali ketiga.  Pula, yang di Tapanuli Tengah  baru-baru ini.

Bencana Sosial

Dalam meluaskan lahan eukaliptus mereka bisa melakukan segala cara. Perbenturan dengan masyarakat setempat pun terjadi.

Ratusan hektar hutan kemenyan (syntrax sp) mereka tebang di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 2007. Alasannya, tanah tersebut merupakan areal konsesi mereka. Rakyat setempat bangkit melawan.

Pada Juni 2009, perlawanan kembali muncul. Kali ini masyarakat adat di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, yang hutan kemenyannya dirusak TPL, yang menentang.

Menggunakan pendekatan kekerasan, sedari dulu disukai awak korporasi ini manakala bersitegang dengan masyarakat. Juga, mengadu domba sesama warga. Adat Batak yang bertumpu pada Dalihan Natolu (tungku nan tiga) pun terancam.

Saat menghadapi penduduk desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 18 Mei 2021, umpamanya. Rekaman video yang viral memperlihatkan bagaimana mereka menyerang, memukuli, dan menganiaya warga dengan menggunakan kayu dan bambu. Akibatnya, 12 orang luka-luka. Nenek-nenek dan kakek-kakek termasuk yang berdarah-darah.

Kasus yang mirip terjadi di Nagori [Desa] Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada 17 September 2019. Menurut warga, puluhan pekerja TPL datang ke sana dan memprovokasi.

Situasi lantas memanas. Pekerja perusahaan memukul anak (berusia 3 tahun 6 bulan) dan seorang warga dewasa. Ternyata korban dari pihak warga yang justru dituntut ke pengadilan. Mereka divonis bersalah, sedangkan penganiaya malah bebas.

KSPPM dan AMAN Tano Batak mendampingi 23 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 5 kabupaten kawasan Danau Toba yang berkonflik dengan TPL. Total wilayah adat yang diklaim sepihak sebagai konsesi perusahaan sekitar 20.754 hektar.

Kasus yang mengemuka belakangan hari adalah pemenjaraan Sorbatua Siallagan oleh TPL. Pengadilan Negeri Simalungun menghukum Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan itu, 2 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar setelah didakwa membakar lahan dan menebangi pohon milik TPL.

Tapi, Pengadilan Tinggi Medan memvonis bebas warga Huta Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupatan Simalungun, tersebut pada 17 Oktober 2024. Putusan ini ternyata dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 17 Juni 2025.

Perkara terbaru adalah penyerangan kembali warga Sihaporas oleh TPL pada Senin, 22 September 2025. Anggota Masyarakat Adat Butu Panuturan 33 orang luka parah kala itu. Rumah, posko, dan sepeda motor mereka juga dibakar atau dirusak. ‘Sihaporas Berdarah’ menjadi pemicu kebangkitan para rohaniawan-rohaniawati Sumut untuk melawan korporasi yang didirikan dan dimiliki pengusaha asal Belawan, Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto.

Akibat sepak terjang Indorayon—TPL, bencana sosial juga terjadi. Salah satu bentuknya adalah konflik horisontal. Seperti penjajah Belanda, perusahaan ini  terus-meneruskan menjalankan siasat jahat devide et impera  [pecah dan kuasai].

Karyawan dan mitra mereka gerakkan untuk menghadapi masyarakat yang bangkit melawan, setelah tanah ulayatnya diambil alih perusahaan milik Tan Kang Hoo (Sukanto Tanoto). Maka, yang sekampung, semarga, atau bahkan yang berkeluarga kandung pun saling berperang.

Kriminalisasi adalah praktik lama yang masih dijalankan perusahaan penghancur lingkungan tersebut. Siapa saja yang melawan bakal mereka ganjar keras. Tak hanya diserang tapi bisa dipenjarakan. Ajaibnya, aparat negara ada di belakang mereka hingga kini. Lihatlah apa yang terjadi di Natumingka, Sihaporas, Pandumaan-Spituhuta, dan tempat lain.

Begitu zolim pun Indorayon-TPL selama ini, tetap aman-aman saja mereka melenggang. Paling, para korban dan lembaga-lembaga kritis seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Tano Batak), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), BAKUMSU, dan WALHI yang rajin bersuara keras. Yang lainya, termasuk kampus-kampus dan gereja di Sumatra Utara, cenderung memilih bungkam sekian lama.

Manipulasi Laporan Keuangan

PT Toba Pulp Lestari, seperti yang disebut di laporan keuangannya tahun 2019—ini diumumkannya ke publik—ternyata hanya menciptakan lapangan kerja bagi 691 orang sebagai karyawan dan 486 orang sebagai mitra kerja. Padahal, lahan yang dimanfaatkannya 270 ribu hektar. Saat ini konsesinya sendiri sekitar 168 ribu hektar.

Pendapatannya, menurut laporan keuangan itu, cuma Rp 2 triliun. Mereka rugi. Dengan begitu tak perlu bayar pajak. Malahan mereka masih punya utang pajak US$570 ribu.

Manipulasi laporan keuangan telah mereka lakukan. Demikian temuan sebuah konsorsium lembaga yang telah menyelidiki. Laporan mereka, ‘Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia’, terbit pada November 2020.

Sudah sangat kecil sumbangannya ke negara, mengaku rugi pula dalam lima tahun terakhir (US$ 393.000 tahun 2023 dan US$348.700 tahun 2024)! Padahal selama 35 tahun lebih telah melakukan banyak kejahatan, termasuk merusak lingkungan hidup dan mengusik ketenteraman orang Batak.

TPL Tutup Selamanya!

Manfaatnya bagi rakyat banyak tak seberapa dibanding mudharatnya. Jadi, PT. Toba Pulp Lestari yang pandai mengakali siapa saja sudah waktunya ditutup selamanya; bukan sementara. Kalau sementara itu akan mereka akali lagi. Jangan sekali-sekali lupa sejarah (Jasmerah), kata Bung Karno.

Sejarah akan kembali berulang. L’histoire se repete, kata orang Prancis. TPL akan ‘ngapusi’ [membohongi] publik lagi kalau hanya dihentikan sementara. Apalagi ingatan orang kita sungguh pendek dan bangsa kita asing terhadap tradisi tulisan pula.

Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya akan jatuh juga. Demikian bunyi pepatah lama. Begitu juga IIU—TPL. Bencana ekologi Sumatera sekarang telah menguak lebar-lebar kebusukan yang bisa mereka tutupi berdekade-dekade. Juga, sekaligus menelanjangi kebrengsekan penguasa sekarang, pungkas siaran pers YPDT yang disampaikan Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*