
Media Trans – Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho, mereka mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Perkara gugatan 2 mahasiswa USU tersebut, disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28 Agustus 2025) membacakan putusan atas ajuan uji materiil dua mahasiswa USU. Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam petitum gugatan perkara 119/PUU-XXIII/2025, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH sepanjang frasa “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 119/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Pemaknaan tersebut mencakup setiap orang yang terlibat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan/atau memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak karena tindakan tertentu. Pemaknaan demikian menjadi penting mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tandas Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK. (DED)
Be the first to comment