Antisipasi Peretasan dan Meningkatkan Proteksi Akun, Aktifkan Segera Facebook Protect

Media Trans Perang antara Rusia dengan Ukraina yang telah berjalan beberapa minggu, menjadi perhatian serius Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, mengimbau kepada masyarakat dan komunitas siber untuk tidak terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina. Hal tersebut disampaikan, agar Indonesia tidak terjebak dalam situasi pertikaian di ruang siber, serta dapat menjunjung tinggi pilar Keamanan Siber yang sedang diupayakan dalam forum PBB yakni “Responsible State Behavior in Cyberspace”, demikian keterangan media BSSN pada 7 Maret 2022, sebagaimana dirilis komite.id.

Kepala BSSN Hinsa Siburian (sumber foto : inews.id/BSSN)

Sepanjang tahun 2021, BSSN berhasil mendeteksi sekitar 1,6 miliar serangan siber yang masuk ke Indonesia. Kategori serangan terbanyak antara lain Malware, Trojan Activity (Aktivitas Trojan), dan Information Gathering (Pengumpulan informasi untuk mencari celah keamanan), lanjut Hinsa.

Hinsa mengemukakan bahwa, meningkatnya aktifitas digital di masa pandemi, nyatanya juga menyebabkan peningkatan jumlah serangan siber.

Data gangguan keamanan siber, serangan siber bersifat sosial sesuai dengan data yang dikeluarkan Direktorat Siber Polri periode Januari-Desember 2021, ditemukan sebanyak 19.529 aduan berupa pengancaman, penipuan, pemerasan, fake news, dan pornografi.

Sementara berdasarkan data Kementerian Kominfo, periode Januari-Desember 2021, ditemukan sekitar 2.036 sebaran hoax, terutama tentang Covid, lanjut Hinsa.

Hari Kesadaran Keamanan Informasi

Untuk diketahui, bahwa Indonesia memiliki Hari Kesadaran Keamanan Informasi (HKKI), atau juga disebut Hari Kebudayaan Keamanan Informasi, yang diperingati setiap 7 Maret, hal ini berdasarkan deklarasi perdana yang dilakukan pada 7 Maret 2007 oleh sejumlah komunitas siber yang tergabung dalam FORMASI (Forum Keamanan Siber dan Informasi) yang dikoordinir oleh Gildas Deograt Lumy, salah seorang praktisi keamanan siber, yang juga terlibat pembentukan BSSN.

Gildas Deograt Lumy (batik) bersama Menkominfo Rudiantara, saat acara HKKI 2018

 

Facebook Protect Hadir di Indonesia

Terkait dengan isu keamanan siber, pada Desember 2021 telah hadir di Indonesia “Facebook Protect”, yakni fitur keamanan khusus tambahan untuk akun-akun Facebook tertentu di Indonesia, demikian dilansir kompas.com.

Pengguna (pemilik akun FB) yang mendapatkan notifikasi Facebook Protect, wajib mengaktifkan fitur ini, bila tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.

Adapun orang-orang yang dimaksud seperti : penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Saat sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.

Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/ TFA), dan memantau potensi ancaman peretasan.

Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan promptFacebook Protect” di akunnya.

Di dalam notifikasi tersebut terdapat, notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect, dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan setelah mendapatkan notifikasi tersebut.

Notifikasi juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect, dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.

Tangkapan Layar email notifikasi Facebook Protect

“Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya,” demikian bunyi notifikasi Facebook Protect.

Teknis untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi “Turn on now” yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect, atau menurut laman Help Facebook, pemilik akun yang wajib mengaktifkan Facebook Protect juga bisa mengaktifkan fitur keamanan ini melalui pengaturan akun.

Berikut panduannya: Klik “Account” atau ikon segitiga terbalik di kanan atas Facebook Klik “Settings & Privacy“, lalu klik “Settings” Klik Security and Login Di bawah opsi “Facebook Protect“, klik “Get strated” Di layar selamat datang, klik “next” Pada layar benefit dari fitur Facebook Protect, klik “next” Lalu, Facebook akan memindai akun Anda untuk mengetahui potensi kerentanan dan memberikan saran tentang apa yang harus diperbaiki saat Anda mengaktifkan Facebook Protect.

Saran umum tentang apa yang harus diperbaiki, seperti memilih kata sandi yang lebih kuat atau mengaktifkan otentikasi dua faktor, klik “Fix now“, dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan pengaktifan Facebook Protect.

Pada akhir 2021, Facebook terus memperluas peluncuran Facebook Protect, hingga ke lebih dari 50 negara pada akhir tahun 2021, termasuk Amerika Serikat, India, Portugal, dan Indonesia.

“Sejak itu, lebih dari 1,5 juta akun telah mengaktifkan Facebook Protect, dan di antaranya, hampir 950.000 akun baru terdaftar dalam otentikasi dua faktor.”

Sejumlah orang yang berada di komunitas kritis untuk debat publik, dipandang Facebook memiliki hak-hak demoktratis.

Namun, di balik itu semua ada ancaman peretasan dari pihak tak bertanggung jawab. Untuk itu Facebook menghadirkan Facebook Protect, untuk memberi perlindungan lebih kepada pemilik akun dari sejumlah profesi yang rawan peretasan. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*