Pansus Daerah Khusus Jakarta, Dwi Rio Sembodo : Aset dan Infrastruktur Pusat Dikelola Pemda Jakarta untuk Masyarakat

Media Trans – Wacana pergantian status Jakarta, sekaligus nantinya menjadi nama baru pasca tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, sontak mencuat dan menjadi pembahasan publik, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa Jakarta pasca ibukota pindah ke IKN “Nusantara” di Kalimantan Timur, nantinya akan menjadi Daerah Khusus Jakarta, dan hal ini menjadi bagian dari draf RUU pengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.

Diskursus perubahan status Jakarta pasca tidak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota, menjadi topik bahasan program talkshow radio RPK 96.35 FM bertajuk OBSESI Fenomena Sosial, Senin 18 September 2023.

Narasumber talkshow OBSESI Fenomena Sosial, yakni Dwi Rio Sembodo anggota DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Pansus Jakarta pasca tidak menjadi ibukota, Diana Dewi Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, dan Deddy Tambunan jurnalis mediatransformasi.com, dipandu oleh jurnalis reformatanews.com Thony Ermando.

Dwi Rio Sembodo, akrab disapa Rio, mengemukakan bahwa pada 17 Agustus 2024, ibukota negara sudah harus pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut Rio, wacana Jakarta pasca tidak lagi sebagai Ibukota negara, apakah Jakarta tetap menjadi daerah khusus atau tidak, beberapa pendapat pusat kecondongannya, sesuai dengan juga rancangan undang-undang, yakni menjadi Daerah Khusus Jakarta.

“Saya sebagai pribadi anggota DPRD, maupun anggota Pansus, saya lebih condong bahwa Daerah Khusus Jakarta ini, bukan hanya sekedar daerah khusus ekonomi, karena tanpa menggunakan daerah khusus ekonomi, Jakarta juga sudah menjadi dan akan tetap menjadi daerah khusus ekonomi, apalagi istimewanya? dan apalagi harapan terhadap perubahan area wacana lainnya? misalnya Jakarta sebagai daerah khusus kota budaya misalnya” ujar alumni GMNI DKI Jakarta.

Thony Ermando (kiri), Dwi Rio Sembodo (tengah), Deddy Tambunan (kanan)

Aset Pusat Dialihkan Menjadi Aset Daerah Khusus Jakarta

Lebih lanjut Rio mengemukakan tentang aset pemerintah pusat yang selama ini ada di Jakarta.

“Aset pemerintah pusat bisa dialihkan ke pemerintah daerah Jakarta, yang patut menjadi perhatian adalah soal potensi aset. Potensi aset pemerintah pusat di Jakarta, catatan-catatan sebelumnya menunjukkan bahwa ada aset pusat di Jakarta sebanyak 2.266 triliun, data terakhir dirilis oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono, itu 1400-an triliun, di mana sekitar 300-400 triliun itu bisa dimanfaatkan, dimanfaatkan itu juga banyak aspeknya, apakah dimanfaatkan untuk pemerintah pusat, dalam rangka misalnya mengkomersialkan itu, ataukah itu untuk kepentingan daerah” tandas Rio.

Konsekuensi Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibukota negara, adalah soal status sistem politik daerah kita, dan dampak lainnya.

“Apakah kemudian otonomi kita masih tetap tingkat satu, kita otonomi provinsi, ataukah otonomi tingkat dua, kota/kabupaten? ada orientasi dan ada konsekuensi. Konsekuensinya misalnya, bagaimana dengan, misalnya yang normatif pasti kita sesuai dengan atau sama dengan tempat-tempat lain, ada pemilihan walikota, bupati dan sebagainya tapi kemudian bagaimana telaah tentang misalnya faktor ekonominya, pendapatan daerahnya satu sama lainnya, jangan-jangan nanti daerah padat penduduk pendapatan daerahnya minim” jelas Rio.

Tahun 2021 kemarin, disampaikan Rio, bahwa DPRD konsen melakukan revisi Perda tentang rencana detail tata ruang, salah satu revisinya tentang IKN, Jakarta pasca IKN, apa yang menjadi konsennya adalah soal tata ruang atau zonasi yang ada di DKI Jakarta.

“Tentu merunut pada konsepsi dan kebutuhan, satu contoh Jakarta butuh ruang terbuka hijau, kita masih 11% dari total kebutuhan 30%, kemudian kita butuh pemukiman di daerah kota Jakarta, kemudian kita butuh ruang ruang transportasi. Apakah kemudian aset pemerintah pusat setelah Jakarta paska IKN, itu bisa setidaknya, sekian banyak itu bisa dikontribusikan untuk kebutuhan pembangunan didaerah Jakarta, kalau ini bisa masuk, tentu ini menjadi sinergi yang saling mengisi, sangat bagus, atau kalau tidak, ini akan menjadi sesuatu yang diskoneksi, ini yang perlu dibicarakan, dan ini menjadi topik dalam beberapa rapat panitia khusus (Pansus) IKN” tukas Rio.

“Soal pemanfaatan aset, ini juga perlu menjadi pendalaman yang cukup kuat, karena ini menyangkut fungsi-fungsi, kita tahu bahwa Jakarta dari awal sampai hari ini mengalami diskontinuitas dari rencana tata ruang yang disiapkan, perencanaan kota yang disiapkan, menjadi kota yang kemudian tambal sulam, ini bisa menjadi momentum saat Jakarta pasca IKN” tukas Rio.

Keterlibatan Publik Perumusan Regulasi Jakarta Pasca Ibukota

“Tadi sudah disinggung aspek keterlibatan publik Jakarta pada pembuatan regulasi rancangan undang-undang, dan rasanya ini perlu banyak digelontorkan, kiat-kiat, diskusi publik seperti ini, dari banyak kalangan bisa kita dapatkan banyak pendapat dan pandangan-pandangan, banyak kepentingan, banyak hal yang patut kita gali” ujar Rio.

“Untuk regulasi, tentu kita mulai dari perumusan undang-undang tentang Jakarta pasca ibukota, dan Pansus Jakarta pasca IKN yang dibentuk di DKI Jakarta, dalam rangka untuk melakukan inisiasi ofensif, supaya stakeholder dan shareholder di Jakarta terlibat aktif, sehingga kemudian tadi pandangan dari Bu Diana dalam aspek pengusaha, bisa saja menjadi salah satu sudut pandang yang akan kita ambil, untuk kemudian kita melahirkan rekomendasi untuk diberikan kepada pansus undang-undang di DPR RI” terang Rio.

“Ketika nanti ini menjadi Undang-Undang, tentu nanti kita akan melakukan penyelarasan dengan regulasi-regulasi daerah, baik itu perda, keputusan gubernur, dan sebagainya, dan itu tentu harus saling bersinergi mengisi sesuai dengan orientasi undang-undang itu sendiri, itu pertama, yang kedua, tadi disampaikan Bu Diana mengenai “kecemasan”, tetapi disisi lain ada optimisme. Saya sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, akan banyak menitiktekankan mengenai tata kelola Jakarta dalam konteks tata kelola pembangunan Jakarta pasca ibukota, artinya ketika tata kelola ini menjadi sesuatu yang optimal, maka kecemasan-kecemasan yang muncul dari banyak pihak, itu bisa, paling tidak diminimalisasi” tuntas Rio. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*