Media Trans – Batak Center organisasi komunitas Batak yang mewadahi orang-orang Batak di Indonesia hingga mancanegara, walaupun memiliki kepedulian terhadap sumber daya manusia dan budaya, tetapi tetap berkomitmen memperjuangkan kehidupan Bonapasogit yang lebih baik.
Saat ini kawasan Tano Batak menyeruak masalah terkait PT Toba Pulp Lestari, Tbk (dulu bernama PT Inti Indorayon Utama) tidak sekedar isu lingkungan (Kawasan Danau Toba), tindak kekerasan, aksi-aksi unjuk rasa, hingga seruan penutupan perusahaan.
Batak Center setelah memperhatikan situasi yang ada, menyerap berbagai masukan, dan pengkajian bersama pakar dan sejumlah tokoh Batak, Batak Center memandang bahwa kelestarian alam dan keberlanjutan Tano Batak tidak semata-mata diukur menurut pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengindahkan terpeliharanya identitas, harkat dan martabat, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur Bangso Batak sebagai genuine/local wisdom, demikian disampaikan Sekjen Batak Center Jerry R. Sirait saat konferensi pers di Sekretariat Batak Center di Jl. Tanah Abang II Jakarta Pusat, Minggu 23 November 2025.
Konferensi pers dihadiri jajaran pengurus harian Batak Center, diantaranya Ketua Umum Sintong M. Tampubolon, Prof. DR. Mompang Panggabean, SH. M.Hum (Sekretaris Dewan Pembina), Bendum Lambok Sianipar, Wakil Bendahara Lamria Sirait, Wasekjen Jaya Tahoma Sirait, Wasekjen Freddy F.M Pandiangan, Wasekjen Aline Sihite, dan Departemen Seni (Hak Cipta, Karya dan Kekayaan Intelektual). Joyce Melisa Manik.
Pernyataan Sikap Tentang Kasus PT TPL
Pada konferensi pers disampaikan pernyataan sikap Batak Center tentang kasus PT. TPL. Pernyataan sikap dibacakan oleh Wasekjen Jaya Tahoma Sirait. Setelah pembacaan, diadakan dialog bersama media.
“Maka setiap kebijakan yang mengejawantah lewat berbagai aktivitas di Tano Batak, harus berpusat pada kepentingan terbesar generasi penerus Bangso Batak, agar mendapatkan lingkungan yang sehat, ruang hidup yang adil, serta kesempatan pendidikan dan pemberdayaan yang memadai. Merawat, memelihara dan menjaga budaya, serta menyiapkan generasi muda Batak yang kuat harus menjadi paradigma yang dipegang teguh agar Tano Batak dapat maju tanpa kehilangan jiwanya. Kami meyakini bahwa penyelesaian yang dilandasi hati nurani harus mengutamakan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan jangka panjang bagi Bangso Batak di atas Tano Batak dimana kakinya menjejak dan dimana langit di atasnya dijunjung tinggi” demikian disampaikan Jaya Tahoma Sirait.
Batak Center secara lugas menyerukan agar pemerintah segera mengambil sikap, mengatasi masalah terkait PT TPL.
“Batak Center menyayangkan lambatnya pemerintah menangani masalah TPL, pemerintah kan yang memberikan ketentuan 58 poin yang harus dipenuhi TPL untuk beroperasi, nah sekarang harus diperiksa apakah 58 poin tersebut dipenuhi?” ujar Jerry Sirait.
Sementara Ketum Batak Center Sintong Tampubolon mengemukakan bahwa, Batak Center tidak berkapasitas menanggapi ataupun menilai sikap yang diambil tokoh ataupun lembaga/orang lain terkait TPL, Batak Center mengajak pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah terbaik yang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat Bonapasogit.
Berikut pernyataan sikap Batak Center :
1. Kami meminta Pemerintah untuk penghentian seluruh bentuk eskalasi kekerasan, yang merupakan victimisasi dan kriminalisasi, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun aparat kepolisian dan TNI. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama (salus populi suprema lex esto), dan setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme dialog dan hukum yang berlaku secara responsif, agar tidak menggunakan pendekatan represif semata.
2. Kami mendesak PT TPL agar melakukan proses verifikasi transparan, akuntabel dan independen terhadap status kawasan yang disengketakan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bukti adanya area yang merupakan hutan lindung, atau wilayah masyarakat adat yang harus dihormati, maka kami meminta agar kawasan tersebut dikembalikan kepada negara dan/atau masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat secara sukarela dan bermartabat.
3. Kami menyerukan diberlakukannya moratorium atas seluruh kegiatan baru eksploitasi/eksplorasi lingkungan di wilayah Tano Batak yang sedang atau berpotensi menimbulkan konflik, demi mencegah atau menghindari kerusakan lebih lanjut serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
4. Bahwa tanaman eucalyptus diketahui lebih banyak mudaratnya (banyak menyedot air) dari pada maslahatannya, oleh karena ini Batak Center meminta kepada pihak terkait, agar secara berangsur dan pasti mengganti jenis tanaman dengan spesies yang lebih sesuai dengan karakteristik ekologis Tano Batak, sehingga lebih ramah lingkungan untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan kawasan, memulihkan keseimbangan ekosistem, dan menghadirkan model pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan, sebagaimana yang termaktub di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya yang dicantumkan pada Pasal 33.
5. Batak Center sangat berharap agar PT TPL (Tbk) menunjukkan sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya dalam pertautan dengan keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan setiap kegiatan, PT TPL harus berkomitmen menjaga kelestarian kawasan terdampak serta lingkungan Sumatera Utara secara keseluruhan.
6. Kami mendorong terbentuknya dialog multipihak yang jujur, terbuka, dan konstruktif, di mana pemerintah daerah maupun pusat tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator yang memastikan setiap suara didengar dan setiap kepentingan ditimbang secara adil. Kami menekankan bahwa upaya rekonsiliasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam kesetaraan menurut demokrasi Pancasila, antara lain: perusahaan, masyarakat adat, pekerja, organisasi lingkungan, serta lembaga keagamaan dan keumatan, agar proses pemulihan sosial berjalan menyeluruh, berimbang, dan berlandaskan nilainilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran.
7. Kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sengketa wajib bersikap satria, transparan dan proaktif dilandasi tanggung jawab yang tinggi kepada Sang Khalik, bangsa dan negara serta Bangso Batak dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat. Penyelesaian terbaik harus ditempuh melalui mekanisme yang adil, termasuk perwujudan restitusi (bertolak dari tanggung jawab pihak yang menimbulkan victimisasi dan kerugian) dan/atau kompensasi (berlandaskan prinsip welfare state bahwa negara turut memikul tanggung jawab atas tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat). Pemikiran tersebut berkiblat pada pemulihan hak-hak masyarakat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara antropo-filosofis telah mengubah pengertian hutan adat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana putusan MK tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi “hutan negara” melainkan “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Konsekuensi logis di balik adalah keniscayaan bahwa masyarakat adat merupakan subjek hukum dan pemilik sah hutan adat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap Putusan MK tersebut pada gilirannya akan memulihkan kepercayaan publik, agar keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan sesuai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
8. Kami mendorong dilakukannya kajian mendalam mengenai model ekonomi masa depan bagi kawasan Danau Toba. Pengembangan pariwisata berkelanjutan, industri kreatif berbasis budaya lokal, ekowisata, serta program restorasi hutan perlu dipertimbangkan sebagai pilar ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan, berkeadilan, dan mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Model Economic Analysis of Law yang diutarakan oleh Richard A. Posner sangat penting dengan progresivisme hukum ala Pancasila di bumi persada Nusantara yang menyatakan “hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum.”
9. Kami menggarisbawahi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta PT TPL mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik berkepanjangan serta mencari solusi permanen yang adil, proporsional, dan saling menghormati. Rekomendasi ini harus menjadi pondasi yang kokoh dalam memperbaiki rusaknya hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan negara.
10.Bilamana PT TPL abai memenuhi temuan-temuan Kementerian LHK dan catatan Batak Center, maka “Batak Center” Mendesak Agar Pemerintah Membekukan Izin Usaha PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan Mencabut Izin Operasionalnya Secara Bertahap.” (DED)

Be the first to comment