Saksi Ahli Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH : Dokter, Perawat, Pekerja, Tukang Sapu Rumah Sakit Adalah Pihak Berkepentingan, Berhak Meminta Pemeriksaan Yayasan

Media Trans – Persidangan atas ajuan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh kuasa hukum Risma Situmorang mewakili sejumlah Dokter, Tenaga Kesehatan, dan pekerja RS PGI Cikini untuk dilakukannya pemeriksaan Yayasan Kesehatan PGI Cikini, sebagai pengelola RS PGI Cikini, yang dengan alasan masalah keuangan telah melakukan perjanjian built, operate, transfer (BOT), sehingga kini berganti nama tidak lagi RS PGI Cikini, tetapi menjadi Primaya Hospital PGI Cikini.

Adapun dasar pengajuan permohonan tersebut adalah mengenai pihak berkepentingan, mengacu pada pasal 53 Bab VIII hal Pemeriksaan Terhadap Yayasan, UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang berbunyi :
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :
a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Hadir dalam persidangan Selasa malam, 13 Juni 2022, Prof. dr Karmel Tambunan, Dr. Togar Simanjuntak, Dr. Tunggul Situmorang, Para Perawat Senior. Mereka hadir untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Yayasan, Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH.

Saksi ahli Dr Maruarar Siahaan, SH., MH, dalam sidang Selasa 13 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Heru Hanindyo, SH., MH., LL.M, mengemukakan bahwa pada prinsipnya Yayasan itu, suatu organisasi yang didirikan karena adanya penyendirian harta kekayaan orang-orang tertentu (disebut filantropis), yang secara filosofi mendirikan untuk memberikan suatu pelayanan secara sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, yayasan bisa bergerak dibidang sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan lain-lain.

Maruarar mengatakan bahwa Yayasan dijalankan oleh tiga organ, yakni pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan keseharian yayasan, lalu ada organ pengawas yang mengawasi jalannya pelaksanaan yayasan, dan pembina, organ yayasan yang kewenangannya selain yang dimiliki pengurus dan pengawas.

 

Stakeholder Yayasan

Ada tiga hal terkait dengan berdirinya yayasan, yakni penyendirian harta kekayaan, adanya 3 organ yayasan, dan sasaran didirikannya yayasan.

Sasaran yayasan secara umum adalah semua orang yang ada kepentingan terhadap kegiatan yayasan, diluar pendiri dan 3 organ yayasan, disebut sebagai stakeholder, yang berkepentingan, atau dapat juga disebut sebagai orang yang diuntungkan atau beneficial.

Dr Maruarar Siahaan, SH., MH (kemeja merah muda) mengucapkan janji sebelum memberikan keterangan dalam sidang PN Jakarta Pusat

Selain itu semua, lebih lanjut Maruarar yang juga mantan Hakim menjelaskan bahwa, orang-orang yang bekerja dalam yayasan, juga sebagai pihak yang memiliki kepentingan.

“Dari sisi keterbukaan, dari sisi akuntabilitas, maka setiap orang ketiga yang ada kepentingan dengan pelaksanaan kegiatan yayasan, dan yang menerima manfaat daripada yayasan dan kegiatannya, adalah pihak ketiga, diluar organ dan yayasan itu sendiri” urai Maruarar purna Rektor UKI.

Permohonan Memeriksa Yayasan

Saksi ahli juga menjelaskan tentang hal-hal apa saja, yang dapat dimintakan sebagai permohonan untuk memeriksa yayasan.

“Aspek yang mempengaruhi yayasan adalah publik, itu dapat menjadi landasan untuk mengajukan permohonan untuk diperiksa, tentu saja yang paling dekat adalah bila ada tuduhan perbuatan melawan hukum, apalagi didalam hal-hal yang merugikan kegiatan yayasan, yang bila kita lihat dalam undang-undang yayasan, pengurus, pengawas, dan pembina yang melalaikan tugas, atau tidak melaksanakan kewenangannya, menurut kewajibannya didalam undang-undang yayasan, tetapi menimbulkan kerugian, bisa dituntut bertanggung jawab secara pribadi” jelas Maruarar yang memiliki pengalaman tidak hanya sebagai pelaksana tugas dari yayasan, juga menjadi pembina yayasan.

Lebih lanjut Maruarar mengemukakan bahwa laporan tahunan yayasan, berdasar Undang-Undang No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, sekalipun laporan sudah diaudit, laporan tersebut perlu ditempel laporan pada papan pengumuman untuk diketahui publik, inilah prinsip akuntabilitas, dan keterbukaan (transparansi).

“Orang yang bekerja dirumah sakit, seperti dokter-dokter, perawat, pekerja, tukang sapu, berkepentingan juga untuk ikut meminta supaya yayasan itu transparan, dan minta diperiksa” terang Maruarar.

Kuasa hukum pemohon, Risma Situmorang meminta penjelasan saksi ahli

Perlu Adanya Audit Investigasi

Maruarar juga menyampaikan hal pemeriksaan laporan yayasan bisa meliputi laporan umum, laporan kinerja, bahkan juga bisa dimintakan pemeriksaan audit forensik atau audit investigasi.

Adapun yang dimaksud dengan audit investigasi atau audit lanjutan, Maruarar menjelaskan bahwa audit investigasi atau audit lanjutan diperlukan untuk mengetahui/mendapat temuan-temuan atas dugaan masalah-masalah yang terjadi, yang tidak didapati oleh audit biasa.

“Kelainan yang sudah ditemukan melalui audit, tapi tidak diketahui penyebabnya, itulah diperlukannya audit lanjutan, yang kalau di BPK RI disebut audit investigasi, sudah ada kecurigaan, ada penyelewengan, ada penyimpangan, maka perlu audit investigasi untuk menentukan, apa yang terjadi, siapa yang melakukan, berapa kerugian, dan tugas pembina, pengurus, dan pengawas, kalau ada kerugian seperti itu, ada tindakan, yang kalau kata ICW, harus mengadakan tuntutan perbendaharaan terhadap orang yang merugikan, pembina dan pengurus harus meminta membayar kerugian, bila tidak akan dibawa ke polisi, langkah-langkah tersebut adalah langkah hukum untuk mengembalikan kerugian itu” papar Maruarar.

Maruarar menandaskan kepada Hakim dan persidangan, bahwa secara sederhana bila ditemukan adanya bukti laporan tidak ditempelkan, itu sudah suatu penyimpangan, dan bila ini dipertahankan oleh pengurus dan pembina, menjadi motivasi untuk pihak yang berkepentingan meminta kepada Hakim untuk dilakukan pemeriksaan. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*