GAMKI Tolak Pemulangan Teroris Hambali, Pemerintah Urus Persoalan Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Media Trans Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril lhza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan teroris Jamaah lslamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian” jelas Yusril kepada media beberapa waktu lalu.

Yusril mengemukakan bahwa Hambali adalah teroris terlibat kasus Bom Bali pada 2002. Walaupun Hambali sempat melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, namun berhasil ditangkap.

Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat, namun perkaranya belum mendapat kepastian hukum, belum diadili oleh penegak hukum setempat.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi” lanjut Yusril.

GAMKI Tolak Pemulangan Hambali

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menolak keras wacana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra untuk memulangkan teroris Jamaah Islamiyah, Hambali, ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott.

Ketua Umum GAMKI Sahat MP Sinurat menilai kepulangan Hambali, yang terlibat kasus Bom Bali pada 2002, akan melukai perasaan jutaan rakyat Indonesia yang telah tercabik-cabik dengan aksi-aksi terorisme.

“Menko Yusril mengatakan bahwa Hambali adalah WNI yang harus dilindungi hak-haknya oleh pemerintah. Namun apakah Menko Yusril juga memikirkan hak jutaan warga negara Indonesia yang ingin hidup damai dan dilindungi oleh pemerintah dari aksi-aksi terorisme,” tegas Sahat Sinurat, pada media, Jumat, 14 Februari 2025.

Sahat berharap Presiden Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dapat mengevaluasi dan membatalkan rencana pemulangan Hambali ini.

“Kami yakin Bapak Prabowo mendengar jeritan suara rakyat ini. Karena banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban dan masih terluka dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi pada masa lampau,” tandas pria yang juga aktif dalam gerakan aktivis lintas agama.

Persoalan Izin Pembangunan Rumah Ibadah

Sementara itu Sekretaris Umum GAMKI Alan Singkali, meminta pemerintahan Prabowo-Gibran, dapat bertindak tegas terhadap persoalan izin pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Pedoman dan persyaratan pendirian rumah ibadah, telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006.

Namun, lanjut Alan, di sejumlah daerah masih terjadi pelarangan bahkan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat intoleran, karena sulitnya pengurusan izin rumah ibadah di wilayah setempat.

“Ketimbang mengurus kepulangan Hambali, pemerintah pusat seharusnya fokus mengevaluasi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi yang terjadi di wilayahnya,” jelas Alan.

Alan menyampaikan, dalam pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai beberapa waktu lalu, GAMKI mengharapkan indeks HAM yang dirilis setiap tahun oleh pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan reward dan punishment kepada pemerintah daerah terkait.

Menurut Alan, reward dan punishment berdasarkan indeks HAM ini diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan intoleransi di daerahnya.

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin kebebasan beragama, hak atas tanah masyarakat adat, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok rentan dan marjinal,” pungkas Alan. (DED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*