Media Trans – Jelang pelantikan Kepala Kepolisian RI yang baru, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Rabu (27 Januari 2021) nanti, sebagaimana dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono kepada kompas.com Senin (25 Januari 2021), Polri mendapatkan ‘kado’ kasus bernuansa rasisme yang menimpa putera Papua mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Sekedar informasi, kasus tersebut berawal dari kiriman konten pada laman FB akun atas nama Ambroncius Nababan, berisikan sindiran sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai.
Dalam foto yang tersebar di media sosial, di duga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto seekor gorila, berdasarkan tangkapan layar yang beredar, demikian dirilis okezone.com.
Pelaporan terhadap Ambroncius Nababan, yang dikenal juga sebagai Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), dilakukan Ketua KNPI Papua Barat kepada Polda Papua Barat, dengan Laporan Polisi bernomor : LP/17/I/2021/Papua Barat, dibuat pada Senin sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Tindakan Ambroncius itu menyikapi pernyataan Natalius yang menyatakan masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19, karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia ujar Natalius.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hari ini Senin (25 Januari 2021) menyampaikan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Ambroncius Nababan. Ambroncius terseret kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, sebagaimana diberitakan okezone.com.
Kasus rasisme yang menimpa Natalius Pigai, telah menimbulkan kegaduhan masyarakat, setidaknya pada dunia maya, beredar beragam tanggapan, termasuk diantaranya Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom.
Dalam keterangannya kepada mediatransformasi.com, Jefri mengemukakan bahwa kegaduhan muncul karena postingan tersebut, adanya indikasi rasis yang tercipta membuat kegaduhan di masyarakat.
“Postingan Sdr Ambroncius Nababan diawali dari perdebatan mengenai vaksin covid-19 dan menanggapi dengan sindiran satire menggunakan gambar yang memprovokasi” jelas Jefri mantan Sekretaris Cabang GMKI Merauke.
Jefri secara tegas menyatakan bahwa Isu rasisme harus disepakati menjadi musuh bersama masyarakat Indonesia bahkan dunia.
“Dalam kasus rasisme yang dialami Sdr. Natalius Pigai harus segera diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan adanya kegaduhan. Polri harus menjadi garda terdepan dalam penindakan setiap rasisme dan diskriminasi sehingga tidak ada lagi masyarakat yang direndahkan atau diusik kepribadiannya” terang Jefri.
Segala tindak merendahkan harkat martabat setiap individu harus ditindak, lanjut Jefri . Karena setiap manusia pada prinsipnya sama, Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kasus rasisme karena perbuatan tersebut dapat melukai hati korban dan menimbulkan perpecahan yang bisa menjadi masalah serius bagi negara, Jefri menambahkan penjelasannya.
“Dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Tahun 2008, sejak 2008 kita semua sudah memiliki UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada pasal 16 UU tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500.000.000” terang Jefri.
“Oleh karena itu, GMKI mendesak Polri harus segera bertindak untuk mengusut kasus yang menimpa Sdr. Natalius Pigai , tidak boleh ada pandang bulu dalam setiap tindakan hukum” pungkas Jefri Gultom. (DED)
Be the first to comment